Pungli Berkedok Peraturan
-Peraturan dan Pungli-
Pada dasarnya, diimplementasikannya sebuah peraturan tidak terlapas dari tujuan untuk menekan tingkat kriminalitas atau tindakan-tindakan yang merugikan, baik bagi orang lain atau pun pribadi. Dalam setiap peraturan terdapat sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut. Sanksi-sanksi tersebut bisa bersifat berat dan juga bisa bersifat ringan, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh sang pelaku sendiri. Hanya saja, peraturan-peraturan yang ada sekarang ini hanya dijadikan tameng untuk meraup rupiah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Contoh kecilnya seperti parkir-parkir illegal yang saat ini marak sekali bermunculan di setiap daerah dan perkotaan. Dengan hanya mengantongi peraturan setiap orang yang parkir harus bayar, mereka sudah bisa mendapatkan rupiah yang lebih dari cukup.
Menjamurnya parkiran-parkiran illegal dengan kedok peraturan itu hanya contoh kecil saja. Masih banyak contoh lainnya dimana peraturan hanya dijadikan sebagai jalan pintas untuk meraup rupiah lebih banyak tanpa harus berkeringat. Dengan hanya berdalih sebuah peraturan para oknum yang haus akan uang rakyat sudah bisa mengantongi rupiah lebih dari cukup. Melihat seperti itu bukan tidak mungkin peraturan yang sejatinya bertujuan untuk menekan tingkat kriminalitas malah menjadi penyebab munculnya kriminalitas. Bukankah memungut uang rakyat dengan hanya berdalih sebuah peraturan itu merupakan tindak kejahatan karena telah menipu orang lain demi kepuasan diri sendiri. Jika dalam peraturan itu sendiri terdapat sanksi bagi yang melanggar, bagaimana dengan mereka yang menjadikan peraturan sebagai kedok untuk memeras uang rakyat?
Jika peraturan terus-menerus hanya dijadikan kedok untuk mengibuli rakyat saja, maka bukan tidak mungkin program pemerintah yang bertujuan menghentikan gerak para koruptor hanya akan tinggal program saja. Karena hanya dengan modal sebuah peraturan para oknum baik yang duduk di kursi bawah sampai atas pun dengan leluasa menguras uang rakyat. Penjaga parkiran saja bisa meraup penghasilan lebih dari cukup dengan hanya bermodalkan sebuah peraturan, apalagi para oknum yang memiliki kebijakan dibalik kursi kekuasaannya, bukan tidak mungkin lagi dengan iming-iming sebuah peraturan mereka bisa mendapatkan rupiah lebih dari tukang parkir ilegal.
Melihat potret buram tersebut, sangat diperlukan sekali adanya pengawasan yang lebih terhadap penggerak peraturan tersebut, dalam artian disini adalah oknum-oknum nakal yang memanfaatkan keberadaan sebuah peraturan. Selain itu, dibutuhkan pula sanksi yang tegas bagi oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Artinya, sanksi yang diberikan tidak hanya kurungan penjara beberapa bulan atau satu sampai dua tahun saja, sebagaimana yang sering terjadi baru-baru ini, dimana para tikus-tikus berdasi hanya mendapatkan sanksi hukuman yang tidak sepadan dengan perbuatan yang mereka lakukan. Beda dengan maling ayam yang hanya bisa mengantongi ribuan rupiah sudah mendapat hukuman yang membuat alis naik dan mulut menganga. Sedangkan para oknum yang mengantongi jutaan sampai milyaran rupiah hanya mendapatkan hukuman yang terbilang ringan bahkan sangat ringan. Jika pengawasan itu dilakukan dan sanksi pun juga ditegakkan, bukan tidak mungkin lagi negara ini terbebas dari yang namanya lintah darat (koruptor), dan rakyat pun tidak lagi menderita.
Tidak ada komentar untuk "Pungli Berkedok Peraturan"
Posting Komentar