Masalah Perburuhan dalam Dunia Industri

Buat Info - Masalah Perburuhan dalam Dunia Industri

Dunia industri 

tidak bisa dialihkan dari isu-isu masalah perburuhan. Dimana dunia industry dan masalah perburuhan sudah seperti menjadi satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dan dikenal dengan istilah perselisihan industrial. Perselisihan industrial sendiri bisa dipicu dari beberapa hal, dimana hal tersebut kaitannya dengan kepentingan, hak, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah memberikan dasar atau aturan dalam penyelesaiannya. Dimana dasar tersebut tertuang di dalam Undang-undang nomer 2 tahun 2004, tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau dikenal juga dengan istilah UU PHI. 

Dalam UU PHI disebutkan bahwa aspek-aspek yang dapat memicu perselisihan industrial, yang mendominasi adalah perselihan Hak, Kepentingan, dan PHK. Untuk itu, pada tulisan artikel kali ini kita akan membahas satu persatu aspek pemicu muncul masalah perburuhan dalam dunia industri. Serta cara bagaimana agar masalah perburuhan tersebut tidak berkepanjangan sampai pada proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

1. Perselisihan Hak 

Perselisihan yang satu ini biasanya muncul karena tidak terpenuhinya hak yang disebabkan perbedaan penafsiran terhadap aturan-aturan yang berlaku yang menyebabkan ketidak sesuaian dalam pelaksanaannya. Aturan-aturan yang dimaksud disini bisa berupa aturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama atau PKB. Ketidak sesuain dalam pelaksanaanya, tentu akan memicu terjadinya masalah-masalah perburuhan di dalam organisasi atau perusahaan tersebut. 

2. Perselisihan Kepentingan 

Perselisihan yang kedua ini marupakan masalah perburuhan yang terjadi disebabkan adanya ketidak sesuaian pelaksanaan peraturan yang bersifat normatif yang sudah disepakati . Contoh misal, membuat dan atau merubah syarat-syarat kerja yang sudah disepakati sebelumnya. Jelas hal tersebut akan memicu terjadinya masalah yang akan berujung pada perselisihan hubungan industrial. 

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK 

Untuk perselisihan yang satu ini, biasanya banyak disebabkan karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu pengusaha dan pekerja terhadap pelaksanaan pemutusan hubungan kerja. Dan hal tersebut juga tidak terlepas dari ketidak samaan persepsi mengenai aturan-aturan yang berlaku. Perbedaan persepsi antara pengusaha dan pekerja, tentunya akan berdampak pada pelaksanaan dari peraturan itu sendiri. Dan masalah yang satu ini banyak kita jumpai di dalam dunia industri. 

Dari ketiga aspek perselisihan pemicu terjadinya masalah hubungan industrial yang tersebut di atas. Bisa diambil kesimpulan bahwa dari ketiga pemicu tersebut ada, disebabkan karena ketidak samaan dalam memahami dan mempersepsikan suatu aturan yang diberlaku. Perbedaan persepsi yang terjadi di dunia industri akan berdampak pula pada implementasi aturan itu sendiri. Oleh karena itu, penting rasanya bagi kedua belah pihak baik itu dari pihak pengusaha atau pun pihak pekerja untuk sama-sama memahami sepenuhnya aturan-aturan yang sudah diberlakukan, baik aturan yang dibuat oleh pemerintah, atau pun aturan yang sudah disepakati berdua seperti Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Dalam upaya menyamakan pemahaman seperti yang dimaksud di atas adalah dengan cara dilakukannya komunikasi persuasif seperti bipartite atau hanya sekedar duduk bersama antara pihak pengusaha dan pekerja dalam forum santai namun tidak keluar dari topik utama, yaitu upaya menyamakan pemahaman atau penafsiran perihal peraturan atau pasal-pasal yang dipermasalahkan. Dengan begitu, kemungkin-kemungkinan terjadinya masalah-masalah perselisihan hubungan industrial dapat dicegah dan menghindarkan gugatan salah satu pihak ke pihak yang lainnya pada pengadilan hubungan industrial. 

Demikianlah pembahasan mengenai masalah perburuhan dalam dunia industri yang dapat kami sampaikan pada tulisan kali ini. Semoga apa yang menjadi isi dari tulisan ini, dapat memberikan tambahan informasi yang bermanfaat bagi kita semua. Khususnya bagi pelaksana usaha dan bagi yang berstatus pekerja.

Tidak ada komentar untuk "Masalah Perburuhan dalam Dunia Industri"