Mekanisme Pemberian Surat Peringatan Kepada Karyawan

Buat Info - Mekanisme Pemberian Surat Peringatan


BuatInfo.com - Dalam dunia kerja, upaya pembinaan terhadap karyawan akan terus dilakukan oleh pengusaha. Dimana upaya tersebut dilakukan dengan cara mengimplementasikan pelatihan kepada karyawan demi menunjang skill yang dibutuhkan. Dan juga upaya pemberian surat peringatan (SP) bagi karyawan yang membuat kesalahan.


Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran, umumnya akan diberikan Surat Peringatan (SP) oleh pengusaha. Dimana pemberian SP tersebut merupakan hak pengusaha dalam upaya melakukan pembinaan kepada karyawan yang melanggar ketentuan yang berlaku, seperti Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP).


Namun perlu digaris bawahi bahwa surat peringatan yang diberikan oleh pengusaha bukanlah bentuk hukuman, karena undang-undang tidak memberikan definisi secara khusus perihal surat peringatan ini. Jadi sifatnya adalah pembinaan agar karyawan tidak mengulangi kesalahan dan lebih mencintai pekerjaan di kemudian hari.


Dalam hal pemberian surat peringatan, pengusaha diharuskan untuk memperhatikan beberapa ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Sehingga SP tidak dapat diberikan sepihak oleh pengusaha.


Mekanisme Pemberian Surat Peringatan (SP)

Adapun mekanisme tentang pemberiaan surat peringatan (SP) tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dimana mekanismenya dibagi menjadi dua jenis, yaitu secara berurutan (SP I, II, dan III), dan sekaligus (SP III) sesuai dengan pelanggarannya dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan yaitu masing-masing berlaku selama 6 bulan.


1. Surat peringatan secara berurutan

Yang dimaksud dengan pemberian surat peringatan secara berurutan adalah surat peringatan diberikan secara berturut-turut, yaitu SP 1, SP 2, dan SP 3. Seperti yang tersebut di atas bahwa pemberian SP ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada karyawan yang telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian kerja bersama, dan peraturan perusahaan. Adapun pelaksanaannya mengacu pada Pasal 52 ayat 1 PP 35 tahun 2021, yaitu sebagai berikut:

- SP I berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan

- Apabila karyawan melakukan kembali pelanggaran dalam masa berlaku tersebut, maka pengusaha dapat menerbitkan SP II yang masa berlakunya juga sama, yaitu 6 (enam) bulan.

- Dan apabila karyawan yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran dalam masa berlaku SP II, maka pengusaha dapat menerbitkan SP III yang masa berlakunya pun juga sama, yaitu 6 (enam) bulan.

- Dari sejak diterbitkannya SP III, tapi karyawan masih melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

- Namun jika setelah selesai masa berlakunya SP I, II, dan III karyawan masih melakukan pelanggaran, maka SP yang diterbitkan adalah SP I. begitu juga seterusnya.


2. Surat Peringatan Secara Sekaligus

Sedangkan yang dimaksud dengan surat peringatan secara sekaligus adalah SP yang diberikan kepada karyawan yang melakukan kategori pelanggaran berat yang sudah diatur dalam peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

[Baca Juga: Cara Menghadapi Demosi Jabatan]

Adapun jangka waktu surat peringatan secara sekaligus ini, sama dengan surat peringatan secara berurutan, yaitu 6 (enam) bulan. Selama masa berlakunya SP tersebut, karyawan diharapkan dapat memperbaiki kinerjanya. Namun jika selama masa berlakunya SP karyawan masih melakukan pelanggaran, maka pengusaha bisa melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan yang bersangkutan.


Kesimpulan

Dengan adanya mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti yang tersebut di atas, diharapkan bisa mengembalikan surat peringatan kepada fungsi utamanya, yaitu, pengusaha menerbitkan surat peringatan kepada karyawan adalah sebagai bentuk pembinaan kepada karyawan, agar tidak mengulangi kesalahannya dan dapat memperbaiki kinerjanya di kemudian hari.


Nah itulah informasi tentang mekanisme pemberian surat pembinaan kepada karyawan. Semoga informasi di atas dapat memberikan manfaat serta menambah wawasan kita terhadap beberapa aturan yang berlaku di dunia kerja.


Jangan lupa share artikel ini, agar manfaatnya juga bisa dirasakan oleh orang lain. Dan jika dirasa ada tambahan informasi untuk menyempurkan isi artikel di atas, silahkan tambahkan di kolom komentar di bawah. Terima kasih


Referensi:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021

Tidak ada komentar untuk "Mekanisme Pemberian Surat Peringatan Kepada Karyawan"