Hukum Ziarah Kubur
Ziarah kubur
merupakan salah satu kegiatan yang banyak dilakukan oleh orang-orang muslim, khususnya di Jawa Timur. Dimana tujuannya adalah untuk mendo’akan sanak family yang sudah meninggal dunia, dan melakukan aktivitas - aktivitas lainnya seperti membersihkan sekitaran makam atau kuburan family yang dimaksud.
Kegiatan ziarah kubur ini, biasanya dilakukan pada setiap malam Jum’at dan menjelang bulan Ramadhan atau puasa. Lantas apa hukum yang mendasari kegiatan ini?. Ini lah tujuan kita untuk membedah dan belajar bersama perihal hukum ziarah kubur.
Namun sebelum kita masuk pada pembahasan perihal hukum ziarah kubur. Ada baiknya jika kita pahami terlebih dahulu apa dan bagaimana ziarah kubur itu sendiri.
Pada dasarnya ziarah kubur merupakan tradisi yang sudah dilakukan oleh umat muslim dari dulu, khususnya warga NU. Ziarah memiliki arti berkunjung atau mengunjungi, sedangkan kubur sendiri memiliki arti makam. Jadi ziarah kubur adalah berkunjung atau mengunjungi makam sanak keluarga yang sudah meninggal dunia.
Hikmah Ziarah Kubur
Banyak hikmah yang dapat dipetik dari tradisi ziarah kubur itu sendiri. Dimana hikmah tersebut diantaranya adalah sebagai pengingat bagi yang masih hidup akan datangnya kematian dan kehidupan akhirat. Sehingga kita yang masih hidup di dunia ini akan selalu teringat dan terus berusaha menjadi lebih baik sesuai dengan yang telah diajarkan oleh syariat Islam.
Disadari atau tidak, dengan melakukan ziarah kubur kita akan tersadar dari kehidupan yang fana (duniawi), dan akan terus teringat pada kehidupan sejati yaitu akhirat. Dimana pada kehidupan kedua setelah kematian semua manusia akan diminta pertanggung jawaban atas semua perbuatannya selama berada di dunia.
Hukum Ziarah Kubur
Hikmah seperti yang tersebut di atas itulah yang menjadi tujuan dilakukannya tradisi ziarah kubur bagi umat muslim, khususnya warga NU. Dan dari hikmah itu pula hukum dilakukannya ziarah kubur ini menjadi boleh.
Sebelumnya, ziarah kubur ini tidak diperbolehkan oleh Rosulullah S.A.W. Mengingat pada masa itu, mind set masyarakat arab masih didoktrinisasi oleh kepercayaan yang berbau musyrik, seperti menyembah berhala, dan percaya akan adanya dewa.
Dari kondisi itulah, dihawatirkan akan adanya kesalahan dalam memaknai ziarah kubur itu sendiri [baca juga: Ziarah Kubur yang Dialih Artikan], sehingga pada masa itu ziarah kubur tidak diperbolehkan. Namun setelah mental masyarakat arab mengalami perubahan ke arah yang lebih baik, dan keyakinan terhadap Tuhan yang Esa semakin kuat, akhirnya ziarah kubur ini diperbolehkan. Bahkan Rosulullah S.A.W, pun pernah melakukan ziarah kubur ke makam Ibunya, yaitu Aminah Binti Wahab.
Dari penjelasan di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa hukum dibolehkannya ziarah kubur ini karena adanya kemaslahatan atau kebaikan untuk manusia itu sendiri saat melakukan ziarah kubur, yaitu akan selalu mengingatkan manusia akan kehidupan kedua setelah kematian (akhirat). Sehingga sampai dengan saat ini tradisi ziarah kubur ini masih ada dan terus dilakukan oleh umat muslim. Baik ziarah ke makam orang tua, Ulama’, dan ziarah Wali.
Demikianlah tulisan artikel mengenai hukum ziarah kubur yang notabene sampai dengan saat ini masih dilakukan oleh sebagian besar ummat muslim. Semoga apa yang menjadi penjelasan pada isi artikel ini, dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
Tidak ada komentar untuk "Hukum Ziarah Kubur"
Posting Komentar