Sistem Pemagangan di Dalam Negeri

Buat Info - Sistem Pemagangan di Dalam Negeri

Pemagangan

merupakan sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. (Per-Men 22 Th 2009).

Sistem pemagangan ini sudah banyak diimplementasikan dibeberapa perusahaan di Indoensia. Yang mana pelaksanaannya tetap berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ditetapkan. 

Secara definisi pemagangan merupakan perjanjian antara perusahaan dengan peserta pemagangan yang dibuat secara tertulis yang hal tersebut memuat hak dan kewajiban, serta jangka waktu pemagangan (Per-Men 36 Th 2016)

Syarat Sistem Pemagangan

Pemagangan sendiri dapat dilakukan langsung di perusahaan atau lembaga tertentu. Baik di dalam atau di luar Negeri. Namun pada kesempatan kali ini, kita hanya akan membahas tentang sistem pemagangan di dalam Negeri. . Adapun muatan yang terkandung dalam perjanjian tersebut meliputi: 

1. Hak dan kewajiban peserta magang 

- Hak yang dimaksud adalah fasilitas keselamatan dan kesehatan, sertifikat, dan jaminan kecelakaan  kerja dan kematian. 
- Kewajiban yang dimaksud adalah taat pada perjanjian pemagangan, mengikuti pemagangan sampai selesai, dan menjaga nama baik lembaga pemagangan. 

2. Hak dan kewajiban Lembaga pemagangan 

- Hak yang dimaksud adalah manfaat hasil kerja peserta magang, dan pemberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan. 
- Kewajiban yang dimaksud adalah melakukan pembimbingan kepada peserta sesuai dengan program yang telah ditetapkan, memenuhi hak peserta sesuai dengan yang telah diperjanjikan, menyediakan alat pelindung diri, menyediakan atau mendaftarkan peserta ke asuransi kecelakaan dan kematian, memberikan uang saku, melakukan evaluasi, dan memberikan sertifikat kepada peserta. 

3. Program pemagangan
- Pemberian teori dan praktek di unit pelatihan, dan
- Praktek kerja di unit produksi perusahaan

4. Jangka waktu pemagangan, dan 

5. Uang saku 

Setelah perjanjian dibuat, maka perjanjian tertulis tersebut harus didaftarkan untuk diketahui dan disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, paling lama 3 hari kerja. Jika hal tersebut tidak terlaksana maka pemagangan yang dimaksud tidak bisa dilanjutkan. 

Jangka waktu pemagangan hampir sama dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), yaitu sama-sama dibatasi waktu pelaksanaannya. Jangka waktu pemagangan sendiri dibatasi paling lama 1 tahun, terhitung sejak ditandatangani perjanjian tersebut.

Namun dalam upaya untuk mencapai kompetensi tertentu dan membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun, maka harus dituangkan dalam perjanjian baru dan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. (pasal 6 Per-Men 36 th 2016) 

Seperti yang kami sampaikan di atas bahwa di Indonesia sendiri sudah banyak perusahaan yang menggunakan sistem pemagangan seperti yang tersebut di atas. Karena dengan menggunakan sistem pemagangan cukup meringankan sebagian tugas HRD, mengingat segala sesuatunya terkait pelaporan ke Dinas terkait, dan perbaikan kinerja peserta magang akan dihandle langsung oleh lembaga pemagangan itu sendiri.

Tidak cukup disitu saja, penggunaan sistem pemagangan juga memudahkan perusahaan untuk pencapaian target produksi. Karena secara psikologis, seseorang yang memiliki pengharapan tinggi terhadap pemenuhan kebutuhan dasarnya, akan bekerja lebih produktif.

Namun demikian, terdapat kekurangan pula pada praktek pemagangan itu sendiri. Yaitu tidak diberlakukannya penyelenggaraan pemagangan kerja di luar jam kerja atau lembur (pasal 18 ayat 2 Per-Men 36 Th 2016). 

Demikianlah informasi mengenai sistem pemagangan di dalam Negeri. Untuk lebih lengkapnya mengenai regulasi pemagangan bisa check di Per-Men 22 Th 2009, dan Per-Men 36 Th 2016 tentang penyelenggaraan pemagangan di dalam Negeri.

Semoga informasi bisa bermanfaat untuk kita semua, sehingga dapat menambah wawasan kita terkait regulasi pemagangan, khususnya di dalam Negeri. Jangan lupa share dan comment, karena berbagi itu indah.

Tidak ada komentar untuk "Sistem Pemagangan di Dalam Negeri"