Perbedaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap

Buat Info - Perbedaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap


BuatInfo.com - Kasus PHK karyawan akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh sebagian besar perusahaan yang terdampak krisis pandemi covid 19, secara signifikan. Seperti misal di Jakarta yang merupakan wilayah zona merah pertama di Indonesia, hampir 6.782 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya baik karyawan kontrak atau pun yang tetap.


Selain di Jakarta, ada pula kasus PHK di berbagai wilayah di Indonesia. Seperti di Jawa Tengah yang hampir 40 perusahaan tercatat stop produksi dan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebanyak 2.869 orang. Di Jawa Timur sendiri jumlah PHK tercatat sebanyak 3.315 orang dan 20.000 orang lainnya dengan status di rumahkan.


Dari beberapa data kasus di atas, cukup menjelaskan bahwa di tahun 2020 angka pengangguran di Indonesia akan mengalami peningkatan akibat dari banyaknya kasus PHK karyawan baik yang berstatus kontrak atau pun tetap. Lantas adakah perbedaan antara PHK Karyawan kontrak dan tetap?. Tentunya terdapat beda perlakuan diantara keduanya, yang mana hal tersebut akan kita bahas di bawah ini.


Definisi Karyawan Kontrak (PKWT)

Sebelum kita membahas tentang PHK Karyawan kontrak, ada baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan karyawan kotrak atau yang biasa dikenal dengan istilah PKWT. Karyawan kontrak atau PKWT adalah pekerja/buruh yang melakukan perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha dalam batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lama 3 tahun.


Dalam Keputusan Menteri nomer 100 tanun 2004, tentang ketentuan pelaksaan perjanjian kerja waktu tertentu, dijelaskan bahwa syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT, tidak boleh rendah dari ketentuan perundang-undagan yang berlaku. Baik itu jenis pekerjaan atau pun pelaksanaannya.

[Baca Juga: Perbedaan Antara Rekrutmen dan Seleksi]

Jenis Pekerjaan Karyawan Kontrak (PKWT)

Dalam Keputusan Menteri tersebut dijelaskan pula jenis pekerjaan tertentu yang diperbolehkan untuk PKWT. Dimana jenis pekerjaan tersebut diantaranya adalah:

- Pekerjaan yang sekali selesai yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu

- Pekerjaan bersifat musiman yang pelaksanaannya tergantung pada musim dan cuaca

- Pekerjaan untuk pemenuhan pesanan atau target terntentu (juga bisa dikategorikan pada pekerjaan bersifat musiman).

- Pekerjaan untuk produk baru atau tambahan yang masih dalam tahap percobaan


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan Kontrak

Kententuan lain yang juga di atur dalam undang-undang adalah mengenai PHK karyawan kontrak. Yang mana PHK terhadap karyawan kontrak bisa dilakukan dengan syarat harus melalui pelaksanaan pembinaan (SP1, SP 2, dan SP 3). Dan jika salah satu pihak memutus hubungan kerja secara sepihak, maka harus membayar sisa kontrak sebagaimana yang sudah disepakati sebelumnya dalam perjanjian kerja (PK). Dan jika masa kontraknya selesai sesuai dengan yang diperjanjikan, maka perusahaan perusahaan tidak punya kewajiban untuk membayar pesangon.


Definisi Karyawan Tetap (PKWTT)

Secara definisi karyawan tetap adalah pekerja/buruh yang melakukan pernjanjian hubungan kerja dengan pengusaha tanpa batas waktu yang ditentukan. Itu artinya, pekerja/buruh bekerja untuk orang lain atau perusahaan secara permanen dalam jangkat waktu yang tidak ditetapkan sampai terjadinya proses pemutusan hubungan kerja (PHK).

[Baca Juga: 7 Cara Menghadapi Pemunduran Diri]

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan Tetap

Karyawan tetap atau dikenal juga dengan istilah PKWTT merupakan karyawan yang melakukan perjanjian kerja dengan pengusaha dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Lain halnya dengan PKWT yang dibatasi oleh waktu dan jenis pekerjaan yang diperbolehkan.


Dan untuk pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan tetap telah diatur dalam undang-undang nomer 13 tahun 2003, dan Kepmen nomer 150 tahun 2000, tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan.


Dalam ketentuan yang tersebut di atas, pengusaha dengan segala daya dan upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dengan cara melakukan pembinaan kepada karyawan. Pembinaan yang dimaksud adalah memberikan peringatan baik lisan atau pun tertulis kepada karyawan. Pembinaan secara tertulis berupa SP 1, SP 2, dan SP 3, yang mana masa berlaku masing-masing surat peringatan selama 6 bulan.


Namun jika jika setelah mendapatkan surat peringatan ketiga karyawan belum menunjukkan perubahan kea rah yang lebih baik. Maka proses pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dilakukan dengan merundingkan secara musyawarah (Bipartite) dengan karyawan atau dengan serikat pekerja yang terdaftar, jika karyawan tersebut menjadi anggotanya.


Dan jika dalam perundingan ditemui kata sepakat, maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan atau ganti kerugian. Dan Adapun besarnya uang pesangon adalah sebagai berikut:

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun                 = 1 bulan upah

2. Masa kerja lebih dari 1 tahun tapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah

3. Masa kerja lebih dari 2 tahun tapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah

4. Masa kerja lebih dari 3 tahun tapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah

5. Masa kerja lebih dari 4 tahun tapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah

6. Masa kerja lebih dari 5 tahun tapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah

7. Masa kerja lebih dari 6 tahun atau lebih         = 7 bulan upah


Adapun besarnya uang penghargaan adalah sebagai berikut:

1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah

2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah

3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah

4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah

5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah

6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah

7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah

8. Masa kerja 24 tahun atau lebih                 = 10 bulan upah


Dan adapun yang dimaksu dengan ganti kerugian adalah sebagai berikut:

1. Ganti kerugian untuk istirahat/cuti tahunan yang belum gugur

2. Ganti kerugian istirahat panjang jika di perusahaan tersebut diberlakukan peraturan istirahat panjang

3. Ganti rugi biaya ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya

4. Penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan.

5. Hal-hal lain yang ditetapkan oleh panitia daerah atau pusat.


Kesimpulan

Terdapat perbedaan ketentuan dalam proses pemutusahan hubunga kerja (PHK) antara karyawan kontrak dan karyawan permanent. Jika dalam pemutusan hubungan kerja karyawan tetap/permanent, perusahan berkewajiban memberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan ganti rugi. Maka tidak demikian dengan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan kontrak. Jika hubungan kerjanya terputus sesuai dengan batas waktu yang diperjanjikan, maka perusahaan tidak ada kewajiban untuk memberikan uang pesangon. Namun jika hubungan kerjanya terputus karena putusan sepihak, maka yang memutus diwajibkan memberikan ganti rugi sesuai masa kerja yang diperjanjikan sebelumnya.

[Baca Juga: Tips Aman Melamar Kerja Lewat Email]

Demikianlah informasi tentang perbedaan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara karyawan kontrak dan karyawan permanent/tetap. Semoga informasi di atas memberikan manfaat dan menambah wawasan kita bersama tentang dunia perindustrian. Jangan lupa share dan comment, karena berbagi itu indah.

Tidak ada komentar untuk "Perbedaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap"