UMK Jawa Tengah 2017

UMK Jawa Tengah 2017

UMK 2017 - Jawa Tengah

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah bernomor 560/50 Tahun 2016 tertanggal 21 November 2016. berikut adalah besaran nominal UMK 2017 Jawa Tengah :

1. Kota Semarang Rp 2.125.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.900.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.774.867
4. Kabupaten Semarang Rp 1.745.000
5. Kota Salatiga Rp 1.596.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.435.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.438.100
8. Kabupaten Kudus Rp 1.740.900
9. Kabupaten Jepara Rp 1.600.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.420.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.408.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.519.289.
13. Kota Surakarta Rp 1.534.985
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.513.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.422.585,52
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.560.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.401.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.528.500
19. Kota Magelang Rp 1.453.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.570.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.445.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.431.500
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.457.100
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.433.900
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.461.400
26. Kabupaten Cilacap Rp 1.693.689
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.370.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.522.500
29. Kabupaten Batang Rp 1.603.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.623.750
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.583.697,50
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.460.000
33. Kota Tegal Rp 1.499.500
34. Kabupaten Tegal Rp 1.487.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.418.100

Upah minimum sebagaimana dimaksud di sini adalah upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Kenaikan tertinggi ada di kabupaten Jepara, mencapai 18 persen. Untuk lainnya, rata-rata di atas ketentuan nasional yaitu lebih dari 8,25 persen. Rata-rata kenaikan UMK 2017 di Jawa Tengah mencapai 8,25% sesuai ketentuan nasional.

Tidak ada komentar untuk "UMK Jawa Tengah 2017"