Penyakit Kronis Bangsa Bernama Korupsi

Buat Info - Penyakit Kronis Bangsa Bernama Korupsi

Pembahasan tentang korupsi

di berbagai negara bukan lagi menjadi konsumsi yang bersifat langka bagi khalayak umum. Melainkan sudah menjadi menu rutin setiap harinya. Kenapa tidak, di media masa, televisi, bahkan surat kabar pun beramai-ramai menyajikan infromasi terkait penyakit kronis tersebut. Korupsi sendiri merupakan upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan cara menyalahgunakan kepercayaan publik sehingga merugikan keuangan negara. Dan kerugian yang dimaksud tidak tanggung-tanggung bisa sampai ratusan juta bahkan milyaran.

Diberbagai negara dalam upaya memutus rantai korupsi ini, sudah banyak cara yang dilakukan institusi pemerintah terkait. Dimana saalah satunya dengan tindakan hukum. Bagi oknum yang dengan sengaja melakukan tindakan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, maka akan dikenakan hukuman kurungan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di setiap negara.

Di Indonesia sendiri, ketentuan hukuman bagi pelaku korupsi dikategorikan khusus atau dalam bahasa hukumnya dikenal dengan istilah lex specialis. Jadi, kasus pidana yang satu ini ketentuannya di atur di luar KUHP, dan diatur sendiri di dalam UU No.20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam ketentuan aturan tersebut (UU No.20 Tahun 2001), pelaku korupsi diancam dengan hukuman atau pidana seumur hidup, atau hukuman penjara paling sedikit 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dengan denda 200juta sampai dengan 1 melyar. Ancaman hukuman tersebut merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan sock terapi bagi oknum yang akan melakukan tindak pidana atau penyakit kronis itu sendiri. Jadi upaya-upaya tersebut pada dasarnya merupakan pembinaan, dan pencegahan terhadap oknum-oknum yang melakukan dan akan melakukan tindakan korupsi.

Pengimplementasian aturan terkait tindak pidana korupsi ini sudah sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah khususnya instansi terkait yang khusus menangani kasus korupsi. Namun sepertinya kasus ini tidak pernah surut dari pemberitaan. Dimana acap kali masih sering kita melihat, mendengar, dan membaca perihal kasus korupsi yang di proses pihak berwajib.

Sebenarnya apa yang salah dalam hal ini, apakah implementasi aturannya? atau karakter personalnya?. Tentu kedua aspek ini tidak bisa dikesampingan dari maraknya kasus korupsi yang banyak bermunculan selama ini. Kesalahan implementasi, artinya kurangya tindak pengawasan dan ketegasan terkait implementasi aturan yang ada. Sehingga memungkinkan bagi pelaku tidak merasakan ketakutan atau efek jera untuk melakukan prilaku korupsi itu sendiri. Karakter personal, artinya kurangnya pemahaman akan pentingnya berperilaku jujur, dan mengedepankan kepenting orang lain dari pada kepentingan sendiri. Oleh karena itu, akan penting rasanya untuk memupuk generasi bangsa dengan sistem atau materi tentang pengembangan karakter, agar mental penerus bangsa ini mampu memutus gerbong penyakit kronis bangsa bernama korupsi.

Selain itu, implementasi aturan pemerintah ini akan berjalan maksimal jika ada peran dari masyarakat untuk ikut andil dalam melakukan pengawasan terhadap tindak korupsi yang ada di sekitar mereka. Dengan begitu, sudah barang tentu oknum pelaku akan lebih berfikir panjang untuk melakukan tindakan korupsi, dan semakin lama api korupsi dalam diri mereka akan padam dengan sendirinya karena banyak sorot mata yang selalu mengawasi tindak tanduk para oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Tidak ada komentar untuk "Penyakit Kronis Bangsa Bernama Korupsi"