Geliat Demonstrasi Mahasiswa Terhadap RUU yang Dinilai Kontroversial

Buat Info - Geliat Demonstrasi Mahasiswa Terhadap RUU yang Dinilai Kontroversial

Buatinfo.Com - Segala macam pemberitaan baik di media sosial atau pun televisi terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia. Sedikit banyak menggelitik alam bawah sadar saya untuk ikut-ikutan membahas geliat demonstrasi mahasiswa terhadap draft RUU yang dinilai kontroversial. Mulanya pemberitaan tersebut hanya membuat saya merinding karena ingatan dipaksa flash back ke belakang pada masa dimana saya sendiri masih menjadi bagian dari ratusan bahkan ribuan mahasiswa yang kerap kali melakukan aksi demonstrasi untuk menolak segala macam kebijakan pemerintah yang dianggap dapat merugikan rakyat kecil. Namun samakin kesini kok jiwa pergerakan yang lama tidur harus terbangun kembali walau hanya sekedar menorehkan kalimat demi kalimat tentang nuansa perjuangan sahabat-sahabat dan kawan-kawan mahasiswa.


Aksi penolakan atas rancangan undang-undang oleh warga sipil, khusunya mahasiswa yang notabene merupakan agen of change semakin meluas. Disetiap daerah baik di jawatimur, jawatengah, bahkan di Jakarta pun semakin ramai aksi penolakan dari mahasiswa terhadap RUU yang dinilai kontroversial tersebut. Terdapat beberapa rancangan undang-undang yang dinilai belum siap atau bahkan tidak seharusnya untuk disahkan. Dimana diantaranya RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Pemasyarakatan. Dari keempat rancangan tersebut yang diduga sebagai pemicu munculnya geliat demonstrasi mahasiswa sabagai aksi penolakan. Selain dari keempat rancangan di atas, terdapat pula beberapa tuntutan mahasiswa, dimana diantaranya seperti tuntutan dibatalkannya UU KPK, dan RKUHP.


Geliat demonstrasi penolakan yang dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia terkait dengan rancangan undang-undang tersebut bukan tanpa alasan. Terdapat beberapa draft RUU yang secara substansial disinyalir bertentangan dengan undang-undang pokok, seperti RUU Pertanahan dimana dinilai bertentangan dengan undang-undang agraria no 5 tahun 1990. Selain RUU Pertanahan, terdapat pula RUU Minerba yang disinyalir terdapat pasal sebelumnya yang dihilangkan seperti pasal 165 tentang penyalahgunaan wewenang aparatur negara. Draft RUU Ketenagakerjaan pun juga tak luput dari penilaian kontroversial, karena diduga terdapat beberapa pasal yang menyimpang sehingga juga mendapatkan penolakan, bukan hanya dari kalangan mahasiswa saja melainkan juga dari pemangku kepentingan seperti Apindo dan buruh. Dimana pasal-pasal revisi yang ditolak adalah pasal 100 tentang penghapusan fasilitas kesehatan, pasal 151 – 155 tentang penetapan PHK. Hanya saja, penilaian tersebut dibantah langsung oleh Menteri ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa draft revisi tersebut bukan dari pemerintah, melainkan bersumber dari berita hoaks. RUU terakhir yang menuai kontroversi adalah RUU Pemasyarakatan, dimana pada draft RUU tersebut terdapat point terkait pemberian pembebasan bersyarat bagi pelaku korupsi dan kejahatan luar biasa. Selain itu, pasal 9 pada draft RUU juga dinilai kotroversial karena tidak menjelaskan secara eksplisit kata dari kegiatan rekreasional.


Selain dari keempat RUU yang dinilai kontroversial di atas. Ada pula RUU KUHP yang tak luput dari sorotan kaum intelektual ini. Dimana terdapat beberapa pasal yang dianggapnya kurang tepat untuk disahkan, diantara seperti pasal 432 tentang denda terhadap gelandangan, pasal 340 tentang memelihara hewan, hukuman koruptor yang dinilai lebih pendek dari pada pasal sebelumnya, dan masih terdapat beberapa pasal lagi yang mengalami silang pendapat. RUU KPK pun juga demikian, revisi UU KPK yang dilakukan dinilai syarat dengan kepentingan dan dianggap dapat melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.


Dari geliat demonstrasi yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa dengan ragam tuntutan yang tersebut di atas. Terdapat 4 rancangan undang-undang yang pada akhirnya ditunda oleh DPR dan pemerintah untuk disahkan, dimana diantaranya RUU KUHP, Pertanahan, Minerba, dan Pemasyarakatan. Namun bukan penundaan yang menjadi point utama terjadinya geliat demontrasi yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut, melainkan adalah langkah pembatalan terhadap rancangan undang-undang yang mengandung konroversi. Jadi tidak heran, kenapa sampai dengan saat ini gerakan demi gerakan masih tetap dilakukan oleh mahasiswa.


Pada dasarnya aksi demontrasi itu merupakan bentuk perlawanan secara masih terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah yang dianggap kurang tepat atau dapat merugikan rakyat, khususnya kaum minoritas (rakyat kecil). Jadi disinilah peran agen of change sebagai penyambung lidah aspirasi rakyat harus turun jalan demi menyuarakan segala macam tuntutan demi memperjuangkan keberlangsungan hidup rakyat kecil. Namun dibalik itu semua, mahasiswa juga marupakan kaum intelektual yang sudah sepatutnya menjunjung tinggi norma kepatutan dalam segala bentuk tindakan yang diambil, termasuk melakukan aksi demonstrasi ini. Sebagai kaum intelektual, jangan sampai setiap aksi demonstrasi yang dilakukan dijadikan tunggangan empuk beberapa oknum elit politik dan kelompok-kelompok terntentu yang notabene memilih melawan setiap langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Hal-hal yang bersifat provokatif harus dihindarkan karena mahasiswa berjuang atas nama rakyat, bukan atas nama kepentingan politik atau pun kelompok-kelompok tertentu. Salam Pergerakan….!!!

Tidak ada komentar untuk "Geliat Demonstrasi Mahasiswa Terhadap RUU yang Dinilai Kontroversial"