Optimalisasi Lembaga Kerjasama Bipartit (LKSB) di Perusahaan

Buat Info - Optimalisasi Lembaga Kerjasama Bipartit (LKSB) di Perusahaan

Proses industrialisasi

yang semakin meluas di beberapa negara berkembang, salah satunya Indonesia. Tentunya memicu ketertarikan pengusaha untuk sedapat mungkin menggunakan sistem kerja yang fleksibel dalam mendukung dan memaksimalkan kegiatan operasional perusahaan. Dalam potret hubungan industrial antara buruh dan perusahaan bagaimanapun harmonisnya, perselisihan perburuhan tidak mudah untuk dihindari. Oleh karena itu, regulasi hukum yang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial akan selalu menempati posisi strategis dalam sistem hukum perburuhan. Selain itu, demi efisiensi pelaksanaan perusahaan diperlukan adanya aturan hukum yang mengedepankan pencegahan terjadinya perselisihan hubungan industrial dalam bentuk suatu lembaga khusus dan strategis dengan melibatkan masing-masing pihak, baik dari pengusaha maupun buruh atau serikat buruh. 


Perselisihan hubungan industrial sejatinya dapat diredam atau diminimalisir melalui beberapa media. Salah satunya adalah dengan membentuk suatu forum yang keanggotaannya terdiri dari wakil perusahaan dan buruh atau serikat buruh di dalam perusahaan. Dalam perspektif hukum perburuhan Indonesia, media ini dikenal sebagai Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit). LKSB atau LKS Bipartitte merupakan forum komunikasi dan konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial yang pertemuannya dilakukan secara periodik. Dengan beranggotakan dari unsur management dan unsur pekerja yang sudah tercatat di Dinas terkait. Adapun dasar hukum pembentukan LKSB itu sendiri adalah Undang-undang No 13 tahun 2003, dan Per-Men No 32 tahun 2008, tentang tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit.


Pembentukan LKSB itu sendiri bersifat wajib bagi perusahaan dengan jumlah pekerja 50 orang atau lebih. Dan untuk kepengurusannnya sekurang-kurangnya 6 orang, dengan masa kepengurusan selama 3 tahun. Jika kepengurusan LKSB sudah dibentuk, maka harus dilakukan pencatatan ke Dinas terkait selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah kepengurusan dibentuk.


Perbedaan fungsi LKSB dan Perundingan Bipartitte


Adapun fungsi dari Lembaga Kerjasama Bipartit adalah sebagai wadah komunikasi dan konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial. Yang mana bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Di dalam Lembaga Kerja Sama Bipartit, semua pengurus baik dari unsur pengusaha dan pekerja, hanya dapat melakukan aktifitas komunikasi dan konsultasi untuk menyamakan pendapat, pandangan, dan ide terkait hubungan industrial. Artinya, tugas dari LKBS hanya memberikan saran, rekomendasi, dan memorandum perihal ketenagakerjaan kepada pegusaha, pekerja, dan/atau serikat pekerja. Yang mana hal tersebut diupayakan mampu mencegah terjadinya perselisihan dalam hubungan industrial.


JIka melihat dari fungsinya, LKSB tidak sama dengan perundingan bipartite. Karena LKBS tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan, melainkan hanya memberikan saran dan rekomendasi sebelum munculnya perselisihan. Beda halnya dengan perundingan bipartite yang mengharuskan adanya putusan terhadap masalah yang sudah terjadi. Jadi LKSB fungsinya hanya bersifat preventif terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan perselisihan dalam hubungan industrial. Tentu dengan adanya langkah preventif seperti ini, keharmonisan hubungan industrial akan tetap terjaga. Namun sayangnya, forum LKS Bipartitte ini belum betul-betul dijalankan secara maksimal oleh beberapa perusahaan dan buruh baik secara funsional atau pun pembetukkannya.



Belum otimalnya pembentukan LKSB pada suatu perusahaan bukan tanpa sebab. Tentu terdapat beberapa faktor sebagai penyebabnya, baik dari sisi pengusaha atau pun buruh atau serikat buruh. Diamana diantaranya adalah:

Sisi pengusaha:

1. Lebih tertarik menggunakan sistem komunikasi dua arah dalam melakukan penyelesaian atau pencegah dengan tanpa lembaga khusus dengan persyaratan tertentu.
2. Kurang pahamnya pengusaha terkait aturan yang mewajibkan terbentuknya LKSB dalam perusahaan.
3. Kehawatirana kan adanya potensi tumpang tindih dengan fungsi serikat pekerja / serikat buruh.


Sisi buruh / serikat buruh:

1. Adanya ketidak seimbangan posisi antara pengusaha dengan buruh yang notabene masih menggantungkan pendapatannya kepada pengusaha
2. Kurang pemahaman buruh / serikat buruh terkait dengan fungsi dan peran LKSB dalam perusahaan.
Sulitnya mencapai kesepakatan antara buruh / serikat buruh dengan pengusaha terkait pembentukan forum LKSB itu sendiri.

Tidak ada komentar untuk "Optimalisasi Lembaga Kerjasama Bipartit (LKSB) di Perusahaan"