Prosentase Kenaikan UMK Jawa Timur Tahun 2020

Buat Info - Prosentase Kenaikan UMK Jawa Timur Tahun 2020

Kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK)

setiap tahunnya selalu menarik untuk diperbincangkan. Apalagi bagi kalangan karyawan swasta yang notabene selalu mengalami siklus kenaikan UMK yang cukup signifikan setiap tahunnya. Namun semenjak dikeluarkannya PP No. 78 tahun 2015, tentang pengupahan, cukup menekan lonjakan kenaikan upah yang dirasa cukup tinggi oleh sebagian pihak. Yang mana dalam hal tersebut menggunakan formula perhitungan upah minimum berdasarkan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.


Dalam upaya mengimplementasikan regulasi terkait pengupahan. PP 78 menegaskan kepada setiap kepala daerah khususnya Gubernur untuk menetapkan upah minimum provisi sesuai dengan formula perhitungan upah yang sudah ditetapkan. Dan dapat menetapkan UMK yang nilainya harus lebih besar dari upah minimum provinsi.


Pada tahun 2020, prosentase kenaikan UMP dan UMK di Jawa Timur sudah ditetapkan berada diangka 8,51% oleh Kementerian Keternagakerjaan. Yang mana kenaikan tersebut berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019. Dan dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran (SE), agar UMP dapat ditetapkan dan umumkan secara serentak oleh masing-masing kepala daerah, dalam hal ini Gubernur, pada tanggal 01 November 2019. Sedangkan UMK selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2019.


Kenaikan UMK Jawa Timur Tahun 2020

Adapun prosentase kenaikan UMK Jawa Timur tahun 2020, dengan berpedoman pada surat edaran (SE) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, adalah sebagai berikut:

No
Kota/Kabupaten
UMK 2020
1
Kota Surabaya
Rp. 4.200.479
2
Kabupaten Gresik
Rp. 4.197.030
3
Kabupaten Sidoarjo
Rp. 4.193.582
4
Kabupaten Pasuruan
Rp. 4.190.133
5
Kabupaten Mojokerto
Rp. 4.179.787
6
Kabupaten Malang
Rp. 3.018.275
7
Kota Malang
Rp. 2.895.503
8
Kota Batu
Rp. 2.794.801
9
Kota Pasuruan
Rp. 2.794.801
10
Kabupaten Jombang
Rp. 2.654.095
11
Kabupaten Tuban
Rp. 2.532.234
12
Kabupaten Probolinggo
Rp. 2.503.265
13
Kota Mojokerto
Rp. 2.456.303
14
Kabupaten Lamongan
Rp. 2.423.724
15
Kabupaten Jember
Rp. 2.355.662
16
Kota Probolinggo
Rp. 2.319.796
17
Kabupaten Banyuwangi
Rp. 2.314.278
18
Kota Kediri
Rp. 2.060.924
19
Kabupaten Bojonegoro
Rp. 2.016.781
20
Kabupaten Kediri
Rp. 2.008.505
21
Kabupaten Lumajang
Rp. 1.982.294
22
Kabupaten Tulungagung
RP. 1.958.843
23
Kabupaten Bondowoso
Rp. 1.954.706
24
Kabupaten Bangkalan
Rp. 1.954.706
25
Kabupaten Nganjuk
Rp. 1.954.706
26
Kabupaten Blitar
Rp. 1.954.706
27
Kabupaten Sumenep
Rp. 1.954.706
28
Kota Madiun
Rp. 1.954.706
29
Kota Blitar
Rp. 1.954.706
30
Kabupaten Sampang
Rp. 1.913.321
31
Kabupaten Situbondo
Rp. 1.913.321
32
Kabupaten Pamekasan
Rp. 1.913.321
33
Kabupaten Madiun
Rp. 1.913.321
34
Kabupaten Ngawi
Rp. 1.913.321
35
Kabupaten Ponorogo
Rp. 1.913.321
36
Kabupaten Pacitan
Rp. 1.913.321
37
Kabupaten Trenggalek
Rp. 1.913.321
38
Kabupaten Magetan
Rp. 1.913.321


Dari prosentase kenaikan UMK tahun 2020 yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebagaimana yang tersebut di atas. Terdapat penolakan dari kalangan serikat pekerja khususnya dari ketua KSPI, Said Iqbal. Dimana kenaikan 8.51% yang sudah ditetapkan tersebut, disinyalir tidak berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang juga mengalami kenaikan dari jumlah sebelumnya, yaitu 60 item menjadi 78 item. 


Namun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 2019. Prosentase kenaikan UMK pada tahun 2020 tentu lebih besar. Dimana yang sebelumnya berjumlah 8.03%, di tahun 2020 menjadi 8.51%. Yang artinya, kemungkinan jumlah tersebut menandakan adanya kesesuaian formula perhitungan upah yang dirumuskan di PP 78 tahun 2015.


Demikianlah informasi mengenai prosentase kenaikan UMK tahun 2020. Semoga dengan kenaikan upah minimum tersebut, mampu menjadi stimulus dalam mendongkrak semangat kerja kita bersama. Sehingga dengan begitu produktivitas kerja semakin meningkat, pendapatan pun akan semakin terangkat.

Tidak ada komentar untuk "Prosentase Kenaikan UMK Jawa Timur Tahun 2020"