5 Kebijakan Menuai Kontra di Tengah Pandemi Corona (Covid 19)

Buat Info - 5 Kebijakan Menuai Kontra di Tengah Pandemi Corona (Covid 19)

Meluasnya wabah virus corona (covid 19)

ke berbagai Negara, termasuk Indonesia. Mengharuskan pemerintah untuk mengambil langkah cepat dan tepat dalam mengatasi penyebaran virus ini. Indonesia sendiri sampai saat ini telah mengeluarkan 5 kebijakan sebagai langkah prefentif yang dianggap kuratif dalam pencegahan corona (covid 19) di Indonesia. Namun sayangnya, kebijakan pemerintah dalam upaya mengurangi penyebaran covid 19 tersebut, menuai pro dan kontra di kalangan masyrakat.

Hujan kritik pun terjadi di beberapa media sosial terkait beberapa kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Ada yang pro dengan kebijakan tersebut, pun tidak sedikit pula yang kontra. Lantas apa saja 5 kebijakan yang dimaksud?. Mari kita ulas bersama terkait pro dan kontra kebijakan yang diambil pemerintah dalam upaya prefentif penyebaran corona virus dieses 19 (covid 19) ini.

Baca Juga : [Cara Membedakan Penyakit ISPA, Influenza, dan Covid 19]

5 Kebijakan pemerintah

1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Penerapan pembatasan sosial berskala besar merupakan satu dari 5 kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19 di Indonesia. Sebelum diberlakukan kebijakan ini, pemerintah terlebih dahulu mengeluarkan himbauan social atau physical distancing. Namun sayangnya himbauan tersebut kurang begitu disadari oleh sebagian banyak masyarakat. Untuk itu, pemerintah merasa perlu mengeluarkan kebijakan PSBB ini agar implementasi pencegahan covid 19 di Indonesia bisa berjalan dengan maksimal.

Ada sebagian masyarakat yang mendukung kebijakan PSBB ini, namun ada pula yang menolak dengan asumsi lebih efektif dilakukan lock down dalam memutus rantai penularan seperti yang banyak dilakukan oleh beberapa negara yang sudah terinfeksi terlebih dahulu.

Oke, mari kita bahas bersama. Kenapa pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan lock down?. Sebelumnya perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu Lock down. Lock down atau karantina wilayah adalah implementasi karantina terhadap suatu wilayah tertentu dalam upaya mencegah pergerakan orang. Kasus Covid 19 di Indonesia tidak sama dengan negara lain yang penyebarannya ada pada satu wilayah. Di Indonesia, penyebarannya hampir di semua wilayah seperti Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Bayangkan klo semua wilayah tersebut diberlakukan kebijakan lock down. Tentu kondisi perekonomian Indonesia akan mengalami kelumpuhan.

2. Larangan Mudik

Untuk kebijakan yang satu ini belum resmi dikeluarkan, namun hal tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah. Mengingat pada saat mudik, perpindahan orang dalam skala besar tidak bisa terelakkan. Sehingga beresiko penyebaran virus covid 19 menjadi meluas ke berbagai daerah di Indonesia.

Namun sayangnya, upaya pencegahan dengan larangan mudik ini juga minim dukungan dari masyarakat dengan berbagai macam alasan. Mulai yang dari ingin menghindari wabah, sampai dengan moment silaturahmi dengan keluarga.

Mari kita berfikir positif. Kebijakan larangan mudik ini tentunya sudah melewati beberapa pertimbangan, yang mana salah satunya adalah upaya menghentikan rantai penularan covid 19. Bayangkan, jika kita yang berada di zona merah, lantas mudik ke kampung halaman dan bertemu keluarga, apakah tidak membahayakan keluarga kita sendiri?. Mari berfikir positif.

Baca juga : [Krisis Kesadaran dan Kemanusiaan di Tengah Wabah Pandemic Covid 19]

3. Pembebasan napi

Kebijakan ketiga yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya memutus rantai penularan covid 19, adalah pembebasan napi. Hal ini tentunya mempertimbangkan kapasitas ruhan di beberapa daerah di Indonesia. Kepadatan ruhan tentu beresiko tinggi terjadinya penularan covid 19 antar napi, sehingga perlu dilakukan kebijakan pembebasan napi untuk memutus rantai penularan covid 19.

Namun, kebijakan pembebasan napi ini juga menuai kontra di kalangan masyarakat mengingat yang di luar dihimbau stay di rumah, kenapa napi malah dibebaskan. Menurut beberapa netizen, justru napi akan lebih aman berada di dalam tahanan karena tidak banyak bersosialisasi di luar. Selain itu, kebijakan ini juga memunculkan beberapa asumsi dan kehawatiran di kalangan masyarakat bahwa napi koruptor juga akan dibebaskan. Namun hal tersebut terbantahkan karena Presiden telah menegaskan bahwa kebijakan pembebasan napi hanya berlaku untuk napi tindak pidana umum (tipidum) saja.

4. Penangguhan kredit

Dampak lain dari penyebaran covid 19 adalah dari sisi ekonomi. Terdapat beberapa orang yang secara signifikan terdampak secara ekonomi. Dalam upaya mengatasi hal ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan penangguhan cicilan/kredit. Tentu kebijakan ini sangat meringankan masyarakat khususnya yang mengalami dampak secara ekonomi.

Namun penerapan kebijakan yang dimaksud juga menuai kontra di tengah masyarakat karena dirasa belum maksimal pelaksanaannya di lapangan. Ada yang menyebut bahwa kebijakan tersebut bersifat himbauan dan ada pula yang menyebut sifatnya bukan penangguhan, melainkan diskon pembayaran cicilan dengan sistem hitungan yang sedemikian rupa.

5. Darurat sipil

Kebijakan yang kelima merupakan kebijakan lanjutan jika kebijakan PSBB tidak berjalan sesuai dengan harapan dan kondisi negara cukup menghawatirkan akibat pandemi covid 19. Darurat sipil sendiri telah diatur dalam perpu 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Jadi jika kebijakan ini nantinya jadi diberlakukan maka barang siapa yang didapati melanggar PSBB bisa dikenakan sanksi pidana. Namun bagi sebagian netizen menyayangkan jika kebijakan ini sampai diberlakukan karena dinilai memerangi rakyat sendiri.

Namun mari kita berfikir Kembali. Mengapa kebijakan tersebut harus diambil?, dan apa tujuan dan fungsi dari kebijakan tersebut?. Kebijakan itu diambil jika negara dalam kondisi bahaya akibat penyebaran covid 19. Tujuannya pun jelas yaitu untuk memutus rantai penularan covid 19. Pun demikian dengan fungsinya, yaitu untuk menjaga masyarakat khususnya dari segi Kesehatan dan perekonimian, akibat penyebaran covid 19.

Demikianlah informasi tentang 5 kebijakan menuai kontra di tengah pandemi covid 19. Kita sebagai warga negara yang baik, sepatutnya mematuhi dan mendukung semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya memutus rantai penularan covid 19 di Indonesia. Karena apapun kebijakan tersebut, tentunya sudah melalui beberapa pertimbangan dengan tujuan dan fungsi yang jelas. Mari kita bersama-sama memerangi wabah covid 19 ini dengan mengikuti semua himbauan pemerintah. Semoga wabah pandemi ini bisa segera pergi dari tanah Indonesia. Bersama kita bisa…!!!

10 komentar untuk "5 Kebijakan Menuai Kontra di Tengah Pandemi Corona (Covid 19)"

  1. ya sebetulnya kita ya hars taat sama pemerintah, karena demi kebaikan juga ya, kalau gaj taat kaaopn corona ini bakal gak nyebar

    BalasHapus
    Balasan
    1. betul sekali mbak.... tentunya semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah sudah melalui beberapa pertimbangan yang tujuan dan fungsinya jelas. Jadi, jika kita sebagai warga ikut menjalani kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, itu sama halnya kita telah memutus rantai penularan covid 19.

      Hapus
  2. Walau hidup dan mati di tangan Tuhan tapi kita harus waspada dan jangan membahayakan orang lain

    BalasHapus
    Balasan
    1. betul sekali... karena ikhtiar dalam kondisi seperti saat ini merupakan dari tawakkal. cukup patuhi himbauan pemerintah karena tentu semua itu seudah melalui pertimbangan yang matang demi keselamatan rakyatnya.....

      Hapus
  3. Pemerintah juga bingung kalau hal ini terjadi. Keputusan diambil cepat. Salah benar ada resikonya. Itu tanggapanku sih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. yups betul.... tergantung cara pandang masyarakat dalam melihat semua kebijakan yang diambil. jika melihat dari sudut pandang positif, semua pasti benar. tp jika melihat dari sudut pandang negatf, malah akan sebaliknya.

      Hapus
  4. Tapi buat saya, kebijakan pembebasa Napi itu memang aneh. Maksud saya gini, napi itu sebenarnya sudah dalam kondisi yang terkarantina...kok malah dibebaskan. Yang bukan napi aja susah banget diatur buat tetap #dirumahaja lah ini yang punya track record against the law malah dibebaskan.

    Terlepas dari apakah mereka sudah kembali ke jalan yang lurus atau pun tidak. Ini sebatas stigma saya pribadi saja.

    Yang jadi pertanyaan adalah, kalau memang napi layak dibebaskan...kenapa nggak dari dulu? Kok baru sekarang, pas orang-orang lagi sensi-sensinya sama wabah pandemik Covid-19 ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. aneh tapi nyata mas... tapi dibalik keanehan tersebut, mugnkin pemerintah punya pertimbangan lain yang mungkin juga belum terfikirkan oleh kita.

      stigmasisasi terhadap para napi tentu ada, dan mungkin juga dilakukan oleh semua kalangan, termasuk saya juga. namun, baik buruknya mereka (para napi) tergantung bagaimana cara kita memperlakukan mereka. analoginya, jika ingin merubah rasa air tawar, cukup tambahkan gula atau garam.... :).

      Hapus
  5. saya salah satu dari sekian banyak korban psbb. yang artinya harus di off-kan dalam bekerja, padahal sudah mau lebaran dan banyak tanggungan juga. tapi yaa mau gimana lagi namanya juga aturan pemerintah

    BalasHapus
    Balasan
    1. turut prihatin mas Renaldi.... semoga wabah ini segera hilang dari bumi Indonesia, agar kita bisa beraktifitas kembali seperti biasanya.

      Hapus

Posting Komentar