Tax Planning Sebagai Langkah Tepat Melakukan Efisiensi Pajak Secara Legal

Buat Info - Tax Planning Sebagai Langkah Tepat Melakukan Efisiensi Pajak Secara Legal

Buatinfo.com - Setiap peruasahaan pasti ingin menghemat pengeluaran semaksimal mungkin, dan salah satu pengeluaran yang menjadi beban adalah pajak. Efisiensi pajak dapat dilakukan dengan cara benar dan legal tanpa harus memanipulasi leporan keuangan. Salah satunya adalah dengan melakukan perencanaan pajak atau tax planning.


Pada dasarnya tax planning merupakan tindakan efisiensi pajak secara legal dimana perusahaan dapat membayar pajak tidak melebihi jumlah yang sebenarnya serta meminimalisir utang pajak yang tak terduga. Legal disini, artinya efisiensi pajak dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh Undang-undang (loopholes) sehingga tidak ada pelanggaran konstitusi atau Undang-undang perpajakan yang berlaku.


Sebelum melakukan tax planning, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan diantaranya yaitu:

1. Tidak melanggar ketentuan perpajakan, sehingga pelaporan dan pembayaran pajak yang dilakukan bukanlah suatu rekayasa tindakan illegal atau tax evasion.

2. Secara bisnis masuk akal (reasonable).

3. Kewajaran melakukan transaksi bisnis harus berpegang pada praktik perdagangan yang sehat dan menggunakan harga pasar yang wajar dan didukung oleh bukti-bukti pendukung yang memadai (misalnya kontrak, invoice, faktur pajak, PO, dan DO).

4. Kebenaran formal dan materiil suatu transaksi keuangan perusahaan dapat dibuktikan dengan adanya kontrak perjanjian dengan pihak ketiga atau purchase order (PO) dari pelanggan, bukti penyerahan barang/jasa (delivery order), invoice, faktur pajak sebagai bukti penagihan serta pembukuannya (general ledger).


Dan dalam upaya melakukan tax planning, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu. Dimana diantaranya adalah:

1. Menganalisa informasi
Tahapan pertama dari tax planning adalah menganalisa komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan menghitung seakurat mungkin beban pajak yang ditanggung. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari pajak, baik secara sendiri-sendiri maupun secara total pajak yang harus dapat dirumuskan sebagai perencanaan tax planning yang paling efisien.

2. Buat satu model atau lebih rencana besarnya pajak
Pilihlah bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional. Pada hampir semua sistem perpajakan internasional, paling tidak ada dua negara yang ditentukan lebih dahulu. Dari sudut pandang perpajkan, proses perencanaan tidak bisa berada di luar dari tahapan pemilihan transaksi, operasi, dan hubungan yang paling menguntungkan.

3. Evaluasi atas tax planning
Tax planning sebagai suatu perencanaan yang merupakan bagian kecil dari seluruh perencanaan strategis perusahaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan suatu tax planning terhadap beban pajak, perbedaan laba kotor, dan pengeluaran selain pajak atas berbagai alternatif perencanaan.

4. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak
Untuk mengatakan bahwa hasil suatu perencanaan pajak baik atau tidak, tentu harus dievaluasi melalui berbagai rencana yang dibuat. Tindakan perubahan (up to date planning) harus tetap dijalankan walaupun diperlukan penambahan biaya atau kemungkinan keberhasilannya sanga kecil.

5. Memutakhirkan tax planning
Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan, tetap perlu diperhitungkan setiap perubahan yang terjadi, baik dari undang-undang maupun pelaksanaannya sesuai negara di mana aktivitas tersebut dilakukan yang dapat berdampak terhadap kompenen suatu perjanjian.


Dan strategi yang dapat dilakukan dalam proses tax planning pajak, setidaknya terdapat 5 skema yang bisa dijalakan, yaitu:

1. Tax saving dengan jalan efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang.

2. Tax avoidance yaitu upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya, perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21.

3. Mekanisme penundaan pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku seperti melakukan penundaan pembayaran PPN.

4. Mengoptimalkan kredit pajak yang dikenakan, seperti PPh 22 atas impor, PPh 23 atas penghasilan jasa atau sewa.

5. Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakan. Perusahaan harus menguasai peraturan perpajakan yang berlaku agar terhindar dari timbulnya sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi seperti denda, bunga, atau kenaikan hingga sanksi pidana.


Agar memudahkan dalam melakukan tax planning, ada baiknya perusahaan memiliki aplikasi sistem informasi akuntansi (SIA). Dengan adanya aplikasi tersebut, setiap perusahaan menjadi lebih bisa mengontrol setiap transaksi yang terjadi pada tiap proses bisnis. Bukti-bukti transaksi seperti invoice, faktur, nota, dan PO semua bisa tercatat dan tersusun dengan rapi. Jika semua data transaksi tersusun dengan rapi, maka bisa dengan mudah membuat output profil risiko perpajakan. Mengetahui profil risiko perpajakan berarti perusahaan telah proaktif sejak dini dalam memitigasi risiko yang dapat terjadi Ketika tidak mampu melapor atau membayar pajak kepada DJP yang berakibat pada pemberian sanksi administrasi atau sengketa pajak.


Demikianlah informasi mengenai tax planning sebagai langkah tepat melakukan efisiensi pajak secara legal. Semoga informasi di atas dapat memberikan manfaat serta wawasan bagi kita semua. Jangan lupa share dan commentnya, karena berbagi itu indah.

1 komentar untuk "Tax Planning Sebagai Langkah Tepat Melakukan Efisiensi Pajak Secara Legal"

Posting Komentar