Dampak Positif dan Negatif Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Buruh dan Perekonomian Indonesia

Buat Info - Dampak Positif dan Negatif Omnibus Law UU Cipta Kerja


Buatinfo.com - Pengesahan Omnibus law Rancangan Undang-undang cipta kerja pada rapat paripurna tanggal 05 Oktober 2020, menuai kontradiksi di kalangan masyarakat, khususnya kalangan buruh. Hal tersebut tentunya bukan tanpa sebab, karena diketahui bahwa rencana rapat paripurna yang khusus membahas RUU cipta kerja tersebut akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020, namun fakta di lapangan pada tanggal 05 Oktober 2020, sudah mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Selain itu, banyaknya penolakan terhadap pengesahan omnibus law RUU cipta kerja oleh buruh dikarenakan terdapat pasal-pasal yang dapat merugikan mereka, seperti pasal 88 tentang pengupahan pekerja, pasal 79 tentang hari libur, pasal 59 tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan beberapa pasal yang dihapus yang dianggap dapat merugikan kaum buruh.


Pada dasarnya, omnibus law ini merupakan upaya perampingan terhadap Undang-undang sebelumnya. Tentunya dengan beberapa pertimbangan seperti menghindari adanya tumpang tindih aturan, mengurai proses pengurusan yang berbelit-belit, serta efisiensi dan percepatan laju perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, kali ini buatinfo.com akan coba mengulas tentang dampak positif dan negatif omnibus law UU cipta kerja bagi buruh dan laju perekonomian di Indonesia.


Dampak Negatif Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dari Sudut Pandang Buruh

Buat Info - Dampak Positif dan Negatif Omnibus Law UU Cipta Kerja


Seperti yang tersebut di atas bahwa penolakan terhadap pengesahan RUU cipta kerja oleh kalangan buruh dikarenakan terdapat beberapa pasal yang disinyalir dapat berdampak negatif bagi keberlangsungan hidup buruh di Indonesia. Dimana dampak negatif tersebut diantaranya adalah:

1. Kententuan upah minimum

Pasal 88 yang terkandung dalam uu cipta kerja menjelaskan bahwa yang dimaksud upah minimum adalah upah minimum provinsi (UMP). Yang mana Gubernur menetapkan upah minimum yang notabene akan menjadi acuan besaran nilai upah.

2. Pemangkasan pesangon

Atas dasar pelaksanaan yang kurang implementatif, besaran pesangon pada aturan sebelumnya yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dilakukan pemangkasan. Sehingga nilai pesangon yang diwajibkan kepada pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), akan berkurang dari nilai biasanya.

3. Penghapusan cuti khusus bagi pekerja

Bagi buruh, pengesahan RUU cipta kerja ini dapat sangat merugikan mereka. Dimana salah satunya adalah hilangnya hak ijin / cuti khusus bagi pekerja yang sedang haid, menikah atau menikahkan, istri melahirkan/keguguran, dan beberapa cuti khusus lainnya yang sebelumnya sudah ditetapkan di UU nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.

4. Tidak adanya Batasan waktu untuk karyawan PKWT

Menurut buruh, uu cipta kerja ini sedikit banyak menguntungkan pelaku usaha. Hal tersebut dikarenakan adanya penghapusan ketentuan yang ada pada pasal 59 UU nomor 13 Tahun 2003, tentang perjanjian kerja waktu terntentu (PKWT). Penghapusan pasal ini dihawatirkan menjadi ruang bebas bagi pelaku usaha untuk mengontrak karyawan tanpa ada batasan waktu sebagaimana yang telah di atur sebelumnya, yaitu PKWT hanya bisa dilakukan paling lama 2 tahun dan masa perpanjangan 1 tahun.


Dampak Positif Omnibus Law Bagi Perekonomian Indonesia dari Sudut Pandang Pemerintah

Buat Info - Dampak Positif dan Negatif Omnibus Law UU Cipta Kerja


Seperti yang kita ketahui bersama bahwa apa pun bentuk kebijakan, tentunya memiliki tujuan yang ingin dicapai. Begitu juga dengan Omnibus Law RUU cipta kerja ini yang diyakini oleh pemerintah memiliki dampak positif yang cukup signifikan bagi laju perkembangan ekonomi di Indonesia melalui beberapa kemudahan dan kejelasan hukum dari beberapa kluster seperti di bawah ini.

1. Perlindungan bagi pekerja

Di dalam RUU cipta kerja ini diyakini bahwa tidak melulu merugikan pekerja sebagaimana yang tertulis di atas. Karena dalam RUU cipta kerja ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja seperti pasal 153 tentang larangan pengusaha memutus hubungan kerja kepada karyawan yang sakit akibat kecelakaan kerja dan cacat. Selain itu, terdapat perlindungan bagi pekerja yang dirumahkan berupa pelatihan dalam upaya meningkatkan keterampilan dan jaminan kehilangan pekerjaan yang hitungannya di luar pesangon.

2. Kemudahan mendirikan perseroan

Manfaat yang bisa diterima dari RUU cipta kerja ini salah satunya adalah adanya kemudahan dalam mendirikan perseroan bagi pelaku UMKM. Kemudahan-kemudahan tersebut berupa kemudahan dalam proses periinan melalui sistem online (Online Single Submission), kejelasan hukum, dan biaya yang murah tentunya.

3. Kemudahan sertifikasi halal

Bagi palaku usaha micro baik kecil atau pun menengah akan diberikan kemudahan dalam mendapatkan sertifikasi halal. Bukan hanya itu saja, pelaku UMKM akan diberikan tambahan kemudahan seperti biaya sertifikasi yang ditanggung oleh pemerintah. Dimana hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, percepatan, dan kepastian dalam proses sertifikasi halal.

4. Kemudahan perijinan bagi nelayan

Disahkannya RUU cipta kerja ini diyakini mampu memberikan kemudahan bagi para nelayan dalam mendapatkan ijin kapal perikanan. Dimana proses perijinannya akan dilakukan dengan sistem satu pintu, yaitu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, agar mempermudah proses perijinannya.

5. Keuntungan bagi pelaku usaha

Bagi pelaku usaha, RUU cipta kerja ini memberikan keuntungan dengan memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat. Dimana jaminan perlindungan hukum yang dimaksud adalah setiap bentuk pelanggaran administrasi hanya akan dikenakan sanksi administrasi saja, dan sanksi pindana akan dikenakan untuk pelanggaran tentang kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L).

Tidak ada komentar untuk "Dampak Positif dan Negatif Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Buruh dan Perekonomian Indonesia"