Omnibus Law Memberikan Angin Segar Untuk Klaster UMKM

Buat Info - Omnibus Law Memberikan Angin Segar Untuk Klaster UMKM
Buatinfo.com


Pasca disahkannya omnibus law rancangan undang-undang cipta kerja oleh DPR pada tanggal 05 Oktober 2020, cukup banyak mengundang beragam tanggapan dari masyarakat. Ada yang pro terhadap pengesahan undang-undang tersebut, pun ada pula yang menolak dengan keras diberlakukannya undang-undang cipta kerja yang diharapkan berdampak positif bagi keberlangsungan perekonomian di Indonesia.


Kontrakdiktif terhadap isi omnibus law undang-undang cipta kerja tersebut tidak terlepas dari anggapan bahwa sebagian pasal dari undang-undang tersebut dapat merugikan kaum buruh dan memiliki kecenderungan merusak lingkungan.


Namun terdapat pula anggapan lain terhadap disahkannya omnibus law undang-undang cipta kerja tersebut. Salah satunya datang dari Sutrisno Iwantono, selaku Managing Direktor Institute of Developing Economic and Entrepreneurship atau yang lebih dikenal dengan IDEE. Beliau menyebutkan bahwa substansi dari UU cipta kerja merupakan upaya penyediaan lapangan pekerjaan. Sehingga penting untuk menitik beratkan pembahasan pada pada klaster UMKM. Mengingat UMKM sendiri memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan di Indonesia.

[Baca Juga: Dampak Positif dan Negatif Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Buruh dan Perekonomian]

Oleh karena itu, sektor koperasi, usaha micro, dan menegah masuk dalam klaster UMKM yang juga diatur dalam omnibus law uu cipta kerja tersebut. Yang mana bertujuan untuk mengurai kerumitan proses regulasi. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di tahun-tahun yang akan datang. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMINDO), Ikhsan Inggratubun menyebutkan bahwa terdapat beberapa poin omnibus law cipta kerja yang justru memberikan keuntungan bagi para pelaku UMKM.


5 Poin Penting Omnibus Law Menguntungkan Klaster UMKM

Diketahui bahwa terdapat 5 poin penting yang bisa menjadi angin segar untuk klaster UMKM yang ada dalam muatan omnibus law ruu cipta kerja. Adapun 5 poin tersebut diantaranya adalah:


1. Kemudahan perizinan

Poin pertama yang menguntungkan pelaku UMKM adalah adanya kemudahan perizinan dalam mendirikan perseroan. Kemudahan tersebut bisa dirasakan oleh mereka melalui sistem online single submission (OSS) atau basis data tunggal sebagai dasar pengambilan kebijakan.


2. Kemudahan mendapatkan NIB

Setiap badan usaha tentunya harus memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB). Yang mana NIB tersebut nantinya bisa digunakan untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan lembaga keuangan baik itu perbankan atau yang lainnya. Dan, omnibus law uu cipta kerja ini memberikan kemudahan dalam mendapatkan NIB tersebut, sebagai upaya mepermudah gerak UMKM untuk lebih berkembang lagi di Indonesia.


3. Kemudahan membangun kemitraan

Dengan adanya kemudahan dalam membangun kemitraan melalui pendapingan dan pembinaan. Diharapkan UMKM dapat kompetitif baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, terdapat pula pengecualian upah minimum UMK yang dapat mendorong usaha besar melakukan kemintraan dengan usaha micro dan kecil.


4. Kemudahan pembiayaan

Nah yang satu ini tentu yang paling diharapkan oleh sebagian besar pelaku usaha UMKM. Dimana adanya kemudahan pembiayaan dapat membantu mereka untuk mengembangkan usaha yang mereka miliki. Untuk menampung kebutuhan tersebut, dalam omnibus law uu cipta kerja diatur kegiatan usaha micro dan kecil bisa dijadikan jaminan kredit melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diupayakan dapat mendanai kegiatan dan pengembangan usaha micro dan kecil.


5. Perluasan pasar

Undang-undang cipta kerja ini hadir selain untuk memberikan kemudahan usaha, juga memberikan kepastian. Baik itu kepastian hukum, juga kepastian perluasan pasar untuk memasarkan produk dan jasa UMKM. Yang mana kemudahan dan kepastian tersebut nantinya akan diatur lebih rinci lagi dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP).


Demikianlah informasi tentang 5 poin omnibus law yang menjadi angin segar untuk klaster UMKM. Semoga informasi di atas dampat memberikan manfaat serta menambah pemahaman kita bahwa apapun bentuk kebijkan atau aturan, tentu sudah melalui beberapa pertimbangan dan sudah difikirkan dapak positif dan negatif di masa yang akan datang. Semoga apa yang menjadi tujuan diciptakannya omnibus law uu cipta kerja ini dapat membantu pelaku UMKM untuk lebih kompetitif baik di pasar dalam maupun luar negeri. Jangan lupa share dan commentnya, karena berbagi itu indah.

Tidak ada komentar untuk "Omnibus Law Memberikan Angin Segar Untuk Klaster UMKM"