Omnibus Law, Pasal Sisipan yang Menguntungkan karyawan / Buruh, Khususnya Karyawan PKWT

Buat Info - Omnibus Law, Pasal Sisipan yang Menguntungkan Karyawan / Buruh


Buatinfo.com - Gejolak penolakan terterhadap pengesahan ruu cipta kerja yang sebelumnya sudah disahkan oleh DPR, tidak menyurutkan niat pemerintah untuk mengimplementasikan rancangan undang-undang tersebut. pasalnya, pada tanggal 02 November 2020, draft ruu cipta kerja sudah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo. Artinya, pada tanggal 02 November 2020 undang-undang tersebut sudah bisa diterapkan.


Tentunya bukan tanpa sebab undang-undang tersebut disahkan dan disetujui oleh Presiden. Pasalnya, terdapat beberapa tujuan dalam upaya memperbaiki perekonomian Indonesia melalui pemberian perhatian terhadap klaster UMKM dan kemudahan bagi investor untuk mengembangkan usahanya, baik investor dari luar mau pun dalam negeri.

[Baca Juga: Omnibus Law Memberikan Angin Segar Untuk Klaster UMKM]

Keuntungan Diberlakukannya Omnibus Law UU Cipta Kerja

Untuk klaster ketenagakerjaan sendiri uu cipta kerja sebenarnya juga memiliki impact positif. Dimana dengan fokus pada pengembangan UMKM juga akan berdampak pada melimpahnya lapangan kerja yang nantinya bisa dirasakan oleh warga Indonesia yang sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan. Ditambah pula dengan banyaknya investor yang masuk juga akan memperluas lapangan pekerjaan.

[Baca Juga: Dampak Positif dan Negatif Omnibus Law Bagi Buruh dan Perekonomian Indonesia]

Selain keuntungan-keuntungan seperti yang tersebut di atas. Terdapat pula unsur pemerataan hak dalam implementasi omnibus law uu cipta kerja ini. Dimana salah satunya dituangkan pada pasal 61A yang merupakan pasal sisipan tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak atau PKWT. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam hal perjanjian kerja waktu terntentu (PKWT) berakhir sebagaimana yang tesebut dalam pasal 61 (pasal di atasnya) ayat 1 huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja / buruh.

Buat Info - Omnibus Law, Pasal Sisipan yang Menguntungkan Karyawan / Buruh


Uang kompensasi yang dimaksud pada pasal yang tersebut di atas, diberikan kepada karyawan / buruh sesuai dengan masa kerja Yang bersangkutan. Dan mengenai ketentuannya akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai ketentuan lanjutan.


Jika merujuk pada undang-undang sebelumnya yaitu UU No 13 Tahun 2003, berakhirnya masa PKWT tidak ada kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan uang kompensasi sebagaimana yang diatur dalam uu cipta kerja tersebut. Sehingga jelas bahwa pasal 61A uu cipta kerja ini begitu menguntungkan bagi karyawan / buruh dengan status kerja PKWT.


Selain pemberian uang kompensasi kepada karyawan PKWT yang berkahir masa kontraknya. Ada pula penambahan program manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek dan pemerintah. Dimana manfaat jaminan kehilangan tersebut diatur dalam pasal 82, yang pemberiannya dalam bentuk uang cash. 


Jaminan kehilangan pekerjaa (JKP) ini diselenggarakan berdasarakan prinsip asuransi sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat hidup laiak kepada karywan / buruh yang kehilangan pekerjaan. Dan mengenai sumber pendanaannya berasal dari modal awal yang diberikan oleh pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial, dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.


Selain itu, dalam pasal 82 uu cipta kerja juga memberikan kemudahan bagi karyawan / buruh dalam mengakses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja guna mempermudah mereka untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bakat dan minatnya.

[Baca Juga: Melihat Dampak Positif Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Buruh]

Siapa Saja yang Diuntungkan dari penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Dari pemaparan sebagian pasal sisipan atau tambahan dalam uu cipta kerja di atas, cukup memperjelas bahwa uu cipta kerja dibuat selain untuk penyederhanaan aturan, juga untuk pemerataan hak bagi warga Indonesia, khususnya bagi mereka yang belum bekerja, dan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. Sehingga bisa digaris bawahi bahwa uu cipta kerja ini memberikan keuntungan kepada:

1. Bagi warga Indonesia yang belum bekerja

Terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas akan memberikan peluang kepada mereka yang sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan.


2. Bagi karyawan / buruh exixting

Diaturnya peningkatan perlindungan bagi karyawan / buruh sebagai upaya kelangsungan bekerja di tempat dimana mereka bekerja saat ini.


3. Bagi karyawan / buruh yang mengalami PHK

Adanya peningkatan hak dalam hal terjadi PHK sebagaimana yang telah disebutkan di atas seperti uang kompensasi bagi karyawan / buruh PKWT, jaminan kehilangan pekerjaan, dan kemudahan akses informasi pasar kerja dan pelatihan pekerjaan.


Nah, itu lah informasi tentang pasal sisipan dalam omnibus law yang dapat mengungtungkan karyawan / buruh. Semoga informasi di atas dapat memberikan manfaat serta pemahaman bagi kita semua tentang manfaat-manfaat yang bisa kita peroleh dari implementasi uu cipta kerja itu sendiri. Jangan lupa share dan commentnya, karena berbagi itu indah.

Tidak ada komentar untuk "Omnibus Law, Pasal Sisipan yang Menguntungkan karyawan / Buruh, Khususnya Karyawan PKWT"