Perbedaan Antara Kompensasi dan Ganti Rugi Dalam Undang-undang Cipta Kerja

Buat Info - Perbedaan Kompensasi dan Ganti Rugi


BuatInfo.com - Salah satu manfaat yang bisa dirasakan dari undang-undang cipta klaster ketenagakerjaan adalah adanya aturan pemberian kompensasi kepada karyawan kontrak yang habis masa kontraknya. Aturan yang satu ini tertuang dalam pasal 61A ayat 1 yang berbunyi “ dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud pada pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja / buruh”.


Adapun uang kompensasi yang dimaksud di atas harus diberikan sesuai dengan masa kerja di perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan, mengenai besarannya di atur tersendiri di Peraturan Pemerintah No. 35 pada pasal 16 ayat (1) huruf a sampai c.


Namun yang perlu kita ketahui bahwa uang kompensasi ini berbeda dengan uang ganti rugi yang sebelumnya sudah diatur pada pasal 62 undang-undang No.13 Tahun 2003, dan sampai dengan saat ini masih berlaku. Nah, pada kesempatan kali ini buatinfo.com akan berbagi informasi tentang perbedaan antara kompensasi dan ganti rugi dalam undang-undang cipta kerja. Untuk lebih lengkapnya simak di bawah ini.

[Baca Juga: Dampak Positif dan Negatif Omnibus Law Bagi Buruh dan Perekonomian Indonesia]

Perbedaan Uang Kompensasi dan Uang Ganti Rugi

Pada dasarnya, baik kompensasi maupun ganti rugi merupakan amanat undang-undang dalam upaya  memberikan perlindungan baik kepada pekerja maupun perusahaan. Namun keduanya memiliki perbedaan baik dari segi pelaksanaan maupun keperuntukannya. Dimana perbedaan tersebut sebagaimana yang tersebut di bawah ini:


1. Pelaksanaan

Uang kompensasi diberikan oleh perusahaan kepada pekerja pada saat berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu. Baik itu karena selesainya masa perjanjian ataupun salah satu pihak ada yang mengakhiri.


Sedangkan ganti rugi akan diberikan atau dibebankan kepada pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum batas masa yang diperjanjikan. Misal, perusahaan mengakhiri hubungan kerja secara sepihak sebelum selesainya masa kerja yang diperjanjikan, maka perusahaan wajib memberikan uang ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Begitu juga sebaliknya jika yang mengakhiri hubungankerja adalah pekerja, maka pekerja wajib membayar ganti rugi sesuai amanat perundang-undangan.


2. Keperuntukkan

Seperti yang tersebut di atas bahwa kompensasi akan diberikan oleh perusahaan kepada pekerja setelah habis masa kerjanya. Itu artinya, kompensasi ini diperuntukkan bagi pekerja yang selesai masa kontraknya.


Sedangkan untuk ganti rugi keperuntukkannya bisa dirasakan oleh kedua belah pihak, baik itu pengusaha maupun pekerja. Jika pengusaha yang mengakhiri hubungan kerjannya, maka yang akan menerima ganti rugi adalah pekerja. Namun jika yang mengakhiri hubungan kerja adalah pekerja sendiri, maka yang menerima ganti rugi adalah pengusaha sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

[Baca Juga: Omnibus Law, Pasal Sisipan yang Menguntungkan Buruh]

Jadi dari pembahasan di atas bisa diambil kesimpulan bahwa perbedaan antara kompensasi dan ganti rugi terletak pada pelaksanaan dan keperuntukkannya. Jika kompensasi di berikan setelah berakhirnya hubungan kerja dan diperuntukkan kepada pekerja, beda hal dengan ganti rugi yang secara pelaksanaannya dilakukan pada saat pengakhiran secara sepihak oleh salah satu pihak, dan keperuntukkannya bisa dirasakan oleh kedua belah pihak.


Nah demikianlah informasi tentang perbedaan uang kompensasi dan uang ganti rugi dalam undang-undang cipta kerja. Semoga informasi ini bisa memberikan manfaat dan buat tambahan informasi bagi kita semua. Jangan lupa share dan commentnya karena berbagi itu indah.

Tidak ada komentar untuk "Perbedaan Antara Kompensasi dan Ganti Rugi Dalam Undang-undang Cipta Kerja"