Syarat dan Alasan Mutasi Kerja yang Wajib Karyawan Ketahui

Buat Info - Syarat dan Alasan Mutasi Kerja


BuatInfo.com - Secara definisi Mutasi kerja merupakan sistem reposisi baik dari sisi tempat, dan pekerjaan yang dilakukan secara horizontal maupun vertikal (promosi/demosi) dalam perusahaan. Pemindahan atau pengalihan dalam sebuah Perusahaan merupakan hal yang biasa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan.


Mutasi kerja juga menjadi salah satu dari tugas departemen HRD, dimana hal tersebut dimaksudkan untuk mendistribusikan SDM dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan. Namun demikian, tindakan yang diambil oleh HRD tersebut harus mengacu pada ketentuan Perundang-undangan yang sudah ditetapkan.


Syarat Mutasi Menurut Undang-undang

Secara teknis perusahaan yang akan melakukan mutasi kerja kepada karyawannya harus berdasarkan atas dua hal, yaitu alasan yang tepat dan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, mutasi kerja dilakukan dalam upaya menempatkan karyawan pada tempat yang tepat sesuai dengan kemampuan karyawan itu sendiri, sehingga karyawan dapat berkontribusi dengan baik demi keberhasilan perusahaan.


Pengusaha tidak diperkenankan melakukan mutasi sepihak kepada karyawannya meski dengan alasan pembinaan. Karena prakteknya, tidak sedikit perusahaan yang melakukan reposisi sepihak sebagai bentuk punishment kepada karyawan yang melakukan pelanggaran indisipliner. Oleh karena itu, Undang-undang mengatur tentang syarat boleh dilakukannya mutasi kerja.


Sebagaimana yang tersebut di atas bahwasanya perusahaan tidak diperkenankan melakukan mutasi kerja kepada karyawan secara sepihak. Oleh karenanya, pada Pasal 32 Undang – Undang Cipta Kerja Tahun 2020, mengatur tentang syarat dilakukannya mutasi kerja, sebagi berikut:

1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.


Ketentuan selanjutnya Perusahaan harus memastikan gaji karyawan tidak di bawah besaran upah minimum di wilayah penempatan kerja. Jika upah yang diberikan di atas upah minimum maka upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan, sebagaimana yang tertulis di pasal 90A Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020. Artinya, pada saat perusahaan melakukan perubahan baik itu posisi kerja atau pun tempat kerja kepada karyawannya, maka gaji karyawan tersebut tidak boleh di bawah upah minimum di wilayah tempat kerja yang baru.

[Baca Juga: Alasan Pindah Kerja yang Tepat]

Alasan Dilakukannya Mutasi

Umumnya, tindakan pengalihan atau pergeseran tempat atau posisi yang dilakukan oleh perusahaan dipersepsikan sebagai tindakan yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja sepihak. Faktanya syarat mutasi kerja sudah diatur dalam Undang – Undang Cipta Kerja tahun 2020 sebagaimana yang tersebut di atas, dan harus dengan alasan yang tepat. Alasan-alasan dilakukannya mutasi kerja yang umum ada 5, dimana diantaranya sebagaimana yang tersebut di bawah ini.


Menurut Hasibuan 2008:104 Reposisi atau pengalihan kerja dapat terjadi karena 5 hal, yaitu :


1. Adanya permintaan karyawan

Mutasi atas permintaan sendiri adalah perubahan yang dilakukan atas keinginan karyawan itu sendiri dengan mendapat persetujuan pimpinan organisasi. Misalnya, karena alasan eksternal perusahaan seperti keluarga dan alasan internal seperti iklim kerja yang tidak cocok atau sulitnya beradaptasi di tempat baru.


2. Alih tugas produktif ATP Alih tugas produktif

Mutasi kerja karena kehendak pimpinan perusahaan untuk meningkatkan produksi dengan menempatkan pegawai bersangkutan ke jabatan atau pekerjaan yang sesuai dengan kecakapannya. Alasan lain tugas produktif didasarkan pada kecakapan, kemampuan pegawai, sikap dan disiplin pegawai.


3. Andanya promosi jabatan

Setiap karyawan tentunya ingin mendapatkan promosi jabatan di tempat dimana mereka bekerja. Dan promosi jabatan ini menjadi salah satu alasan dilakukannya pemindahan, namun bersifat positif karena sebagai bentuk apreasi terhadap kinerja karyawan.


4. Penyegaran

Reposisi kerja untuk jabatan setingkat juga sering dilakukan oleh perusahaan. Hal tersebut dilakukan adalah sebagai penyegaran agar lingkungan kerja tidak bersifat monoton yang dapat memicu karyawan tidak semangat bekerja.


5. Pembinaan

Alasan yang terakhir ini merupakan alasan yang sering kita temui di lapangan. Pasalnya, pembinan dengan cara mutasi kerja yang dilakukan oleh perusahaan sebagai upaya agar karyawan yang mengalami penurunan kinerja dan atau melakukan tindakan pelanggaran, bisa berubah jauh lebih baik lagi


Nah itulah informasi tentang alasan dan syarat mutasi kerja yang penting sekali untuk kita ketahui bersama. Agar kita tidak salah dalam menerapkan dan mengasumsikan mutasi kerja itu sendiri. Semoga informasi di atas dapat memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya bagi yang berstatus karyawan dan praktisi HR.


Jangan lupa share artikel ini agar orang lain bisa mendapatkan manfaatnya. Dan jika ada tambahan point perihal isi artikel ini. Silahkan tambahkan pada kolom comment di bawah ini

2 komentar untuk "Syarat dan Alasan Mutasi Kerja yang Wajib Karyawan Ketahui"

Posting Komentar