Jenis-jenis PHK Menurut Perundang-undangan yang Wajib Karyawan Ketahui

Jenis PHK


BuatInfo.com - Pemutusan Hubungan Kerja atau yang lebih dikenal dengan sebutan PHK merupakan hal yang wajar terjadi dalam dunia kerja. Faktor penyebabnya pun beragam, bisa karena adanya ketidak puasan pada salah satu pihak dan adanya ketidak harmonisan dalam hubungan kerja.


Hubungan kerja yang tidak harmonis bisa menjadi faktor utama seseorang atau perusahaan memilih untuk memutuskan hubungan kerjanya. Karena jika dipaksakan tentu akan berdampak tidak baik bagi perusahaan ataupun karyawan yang bersangkutan. Hubungan kerja yang tidak harmonis dapat menurunkan motivasi kerja, yang mana hal tersebut dapat menjadikan seseorang mengalami penurunan produktivitas kerjanya.


Jenis-jenis PHK Menurut UU No. 13 thn 2003

Secara perundang-undangan, Terdapat 17 jenis pemutusan hubungan kerja atau PHK. Yang mana dari 17 jenis tersebut bisa karena disebabkan oleh keputusan perusahaan atau pun karyawan itu sendiri. Namun pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi buat anda tentang 14 Jenis PHK menurut Undang-undang no 13 tahun 2003, dimana diantaranya adalah sebagai berikut:


1. Jenis PHK karyawan masa percobaan

Jenis PHK yang satu ini mengacu pada pasal 154, tentang masa percobaan pemutusan hubungan kerja. Masa percobaan atau probation adalah salah satu perjanjian kerja bagi mereka yang baru masuk atau keterima bekerja. Masa percobaan ini paling lama adalah 3 bulan terhitunga dari sejak karyawan tersebut masuk bekerja.


Bagi karyawan yang dianggap kurang mempuni dalam bekerja selama masa percobaan, maka perusahaan akan memutus hubungan kerjanya sesuai dengan yang telah diperjanjikan.


2. Jenis PHK karena berakhirnya PKWT

Jenis PHK yang kedua adalah PHK karena berakhirnya perjanjian kerja waktu terntentu (PKWT). PKWT merupakan salah satu perjanjian kerja antara buruh dan pengusaha dengan kurun waktu yang ditentukan. Bagi karyawan PKWT yang telah habis atau selesai masa kerjanya sesuai dengan yang telah dipejanjikan, maka akan diputus hubungan kerjanya sesuai amanah undang-undang pasal 154.

[Baca Juga: Perbedaan PHK karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap

3. Jenis PHK karena pengunduran diri / resign

Untuk jenis PHK yang satu ini di atur lain di pasal 162 ayat 1 dan 2. PHK karena pengunduran diri atau resign bisa terjadi atau dilakukan jika karyawan mengajukan diri untuk berhenti bekerja. Alasan resign pun beragam bisa karena tidak cocok dengan budaya kerja atau pun kebutuhan pribadi lainnya, sebagaimana yang pernah kita bahas pada artikel sebelumnya.


4. Jenis PHK karena mangkir

Salah satu jenis PHK karena kesalahan karyawan adalah jenis PHK karena mangkir. Karyawan yang tidak masuk bekerja secara terus menerus selama 5 hari dan tanpa memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah, dan telah diberikan surat panggilan 2 kali secara patut dapat diputus hubungan kerjanya (PHK) karena dikualifikasikan sebagai pengunduran diri. Ketentuan ini di atur pada pasal 168 undang-undang 13 tahun 2003.


5. Jenis PHK karena karyawan ditahan oleh pihak berwajib

Jenis PHK ini sama dengan jenis PHK sebelumnya, yaitu PHK yang dilakukan karena kesalahan karyawan. Karyawan yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena ditahan oleh pihak berwajib selama 6 (enam) bulan dan telah dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Yang bersangkutan sesuai pasal 160 undang-undang 13 tahun 2003.


6. Jenis PHK karena karyawan melanggar disiplin

PHK karena karyawan melanggar disiplin masuk juga ke dalam 17 jenis PHK. Umumnya, karyawan yang mengalami jenis PHK yang satu ini karena telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diberlakukan, baik itu ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perundang-undangan yang berlaku.


7. Jenis PHK karena perusahaan pailit

Jenis PHK yang satu ini bisa terjadi karena perusahaan mengalami kerugian dan pailit. Jenis PHK ini di atur dalam undang-undang 13 2003 pasal 165, dimana tertulis pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh karena perusahaan pailit.


8. Jenis PHK karena perusahaan merugi

Hampir sama dengan jenis PHK sebelumnya. Dimana pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika perusahaan mengalami kerugian terus menerus selam 2 (dua) tahun dan harus tutup atau keadaan memaksa (force majeur). Ketentuan ini di atur pada pasal 164 undang-undang 13 2003.


9. Jenis PHK karena penggabungan kepemilikan

Jenis PHK karena penggabungan kepemilikan ini di atur pada pasal 163 ayat 1, yang berbunyi pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dalam hal terjadi perubahan status atau penggabungan kepemilikan dan pengusaha atau buruh tidak mau bekerja atau mempekerjakan, maka bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja jenis ini.


10. Jenis PHK karena karyawan meninggal

Pada pasal 166 Undang-undang 13 tahun 2003 juga mengatur tentang jenis PHK karena karyawan meninggal dunia. Hubungan kerja antara pengusaha dengan buruh/pekerja bisa berakhir jika buruh tersebut meninggal dunia. Dan uang pesangon yang harus diterima akan diserahkan kepada ahli warisnya, yaitu istri atau anaknya.


11. Jenis PHK karena perusahaan tutup bukan karena merugi atau keadaan memaksa

Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup bukan karena merugi atau keadaan memaksa, melainkan karena efesiensi juga bisa dilakukan. Hal ini diatur pada pasal 164 ayat 3 undang-undang 13 2003.


12. Jenis PHK karena karyawan pensiun

Dari beberapa jenis PHK yang tersebut di atas. Hanya jenis PHK ini yang pemicunya bukan karena suatu masalah, baik dari sisi karyawan atau pun perusahaan. Sesuai dengan ketentuannya, karyawan yang sudah mencapai masa pensiun akan berakhir hubungan kerjanya sebagaimana yang tertulis pada pasal 167 undang-undang ketenagakerjaan.


13. Jenis PHK karena karyawan melakukan kesalahan berat

Karyawan yang melakukan kesalahan berat dapat diputus hubungan kerjanya oleh pengusaha. Dan yang dimaksud dengan kesalahan berat disini adalah sabagaimana yang tertuang pada pasal 158 ayat 1. Namun demikian, pada ayat 2 dijelaskan bahwa kesalahan berat tersebut harus didukung dengan beberapa bukti seperti:

- Tertanggakap tangan

- Pengakuan dari pekerja

- Bukti laporan dari pihak berwenang, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi


14. Jenis PHK karena karyawan sakit atau cacat

Untuk jenis yang terakhir adalah PHK karena karyawan sakit atau cacat karena kecelakaan kerja. Menurut undang-undang 13 tahun 2003, pasal 172 menyebutkan bahwa karyawan yang mengalami sakit atau cacat akibat dari kecelakaan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK).


Itulah informasi tentang jenis-jenis PHK menurut undang-undang 13 tahun 2003, yang saat ini sebagian pasalnya telah dirubah oleh undang-undang cipta kerja tahun 2020. Semoga informasi di atas dapat memberikan manfaat serta dapat menambah pemahaman kita tentang aturan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tidak ada komentar untuk "Jenis-jenis PHK Menurut Perundang-undangan yang Wajib Karyawan Ketahui"