8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Buat Info - 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Zakat Fitrah merupakan zakat diri pribadi yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim yang mampu, baik laki-laki atau pun perempuan. Tujuan dari zakat fitrah sendiri adalah untuk membersihkan diri dari dosa yang pernah dilakukan dan harta yang tidak halal. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk memberikan makan kepada fakir miskin.

Sesuai dengan ketentuannya, zakat fitrah hanya dapat diberikan kepada yang berhak saja. Agar apa yang menjadi tujuan dari zakat fitrah itu sendiri bisa terlaksana. Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?. Pada kesempantan kali ini, buatinfo.com akan memberikan informasi terkait orang-orang yang masuk ke dalam 8 golongan penerima zakat fitrah. Dimana 8 golongan tersebut diantaranya adalah:

1. Fakir
Orang pertama yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang fakir. Orang fakir adalah orang yang terbilang sangat tidak mampu dalam mencukupi kebutuhan hidupnya. Mengingat orang fakir tidak memiliki kemapuan baik harta atau pun tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidup dasarnya. Seperti misalnya, orang memiliki uang atau pendapatan 40 ribu, namun kebutuhan diri dan yang ditanggung (istri dan anak) sebanyak 100 ribu setiap harinya. Maka yang demikian bisa disebut sebagai orang fakir dan berhak menerima zakat fitrah.

2. Miskin
Golongan kedua yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang Miskin. Sepintas memang hampir sama antara orang fakir dan miskin. Namun secara literasi, orang miskin dan fakir sangatlah berbeda. Dimana perbedaannya adalah jika orang fakir merupakan orang yang tidak mampu mencukupi dari setengah kebutuhan hidup dasarnya, maka orang miskin masih memiliki harta separuh dari kebutuhannya, namun tidak bisa mencukupi keseluruhan kebutuhan hidupnya. Contoh misal, seseorang yang memiliki pendapatan 50 ribu, namun kebutuhan dasar hidupnya 100 ribu setiap harinya. Orang yang demikian berhak menerima zakat fitrah.

3. Amil
Golongan yang ketiga adalah Amil. Amil ini berbeda dengan kedua golongan di atas. Mengingat amil sendiri merupakan orang yang mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, namun berhak menerima zakat fitrah karena amil bertugas mengumpulkan zakat, mengurus dan menyalurkannya kepada yang berhak. Namun ada pendapat lain seperti yang tertuang dalam kitab Sifatus Shaumin Nabi, yang menyebutkan bahwa amil zakat yang berhak menerima zakat fitra adalah mereka yang ditunjuk oleh pemerintah, bukan amil zakat yang dibentuk sendiri.

4. Muallaf
Golongan yang keempat yang berhak menerima zakat adalah Muallaf. Muallaf merupakan orang non muslim yang baru masuk dan memeluk Agama Islam. Orang yang demikian ini secara ketentuan berhak menerima zakat fitrah.

5. Budak / Riqab
Secara definisi budak merupakan orang yang ada di bawah kendali orang lain atau bekerja kepada orang lain tanpa menerima gaji. Di zaman Rosululloh, tren perbudakan ini sangat tinggi. Sehingga sebagian riwayat menyebutkan bahwa zakat bisa diperuntukkan untuk menebus atau memerdekakan budak.

6. Orang terlilit hutang
Orang yang terlilit hutang juga masuk ke dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Ada dua kategori orang yang disebut terlilit hutang. Yang pertama adalah mereka yang melunasi hutang orang lain sehingga hartanya habis, dan kedua adalah mereka yang berhutang namun tidak mampu melunasi hutangnya sendiri. Yang demikian ini termasuk orang yang berhak menerima zakat fitrah.

7. Orang yang berjuang di jalan Allah (fi sabilillah)
Di zaman Rosululloh, yang disebut dengan orang yang berjuang di jalan Allah adalah mereka yang berperang namun tidak berhak dari baitul mal. Sedangkan di jaman seperti sekarang ini, yang disebut dengan orang yang berjuang dijalan Allah dan berhak menerima zakat fitrah adalah mereka atau organisasi yang menyiarkan dakwah Islam.

8. Ibnu sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir) dan mengalami musibah seperti kehabisan bekal dan tidak mampu lagi meneruskan perjalanannya. Orang yang demikian ini juga berhak menerima zakat fitrah meskipun mereka dari golongan yang mampu ataupun tidak mampu.

Demikianlah informasi tentang 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah yang setiap tahunnya wajib dikeluarkan bagi mereka yang mampu. Semoga informasi di atas dapat memberikan manfaat dan tambahan ilmu bagi kita semua. Jangan lupa SHARE dan COMMENTnya karena berbagi itu indah.

Tidak ada komentar untuk "8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah"